Mohon tunggu...
Elang Salamina
Elang Salamina Mohon Tunggu... Freelancer - Serabutan

Ikuti kata hati..itu aja...!!!

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

PDIP Dituntut Bubar, dan Pemakzulan Jokowi Kembali Disuarakan

16 Juli 2020   16:10 Diperbarui: 16 Juli 2020   16:07 1121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Salah sasaran dan absurd, RUU HIP inisiatif DPR. Pemakzulan di luar proses konstitusional adalah makar," ungkap Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian, Kamis (16/7). Jitunews.com.

Tidak Mudah Makzulkan Presiden

Memang tak dipungkiri, berdasarkan UUD 45, memakzulkan presiden sangatlah tidak mudah. Sistem presidensial memang didesain untuk menjamin terwujudnya stabilitas politik, sehingga pemerintahan yang dipimpin presiden tidak mudah jatuh.

Menurut UUD 45 pasal 7A, presiden baru bisa dimakzulkan bila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum, berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/ wakil presiden.

Ketentuan dalam pasal di atas pun pada prosesnya sangat sulit dan berlapis-lapis. Salah satunya harus mendapat sokongan politik luar biasa besar. Sementara, kita ketahui bersama, koalisi partai pemerintahan Presiden Jokowi begitu mendominasi di parlemen.

Salam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun