Mohon tunggu...
Elang Salamina
Elang Salamina Mohon Tunggu... Freelancer - Serabutan

Ikuti kata hati..itu aja...!!!

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

PDIP Dituntut Bubar, dan Pemakzulan Jokowi Kembali Disuarakan

16 Juli 2020   16:10 Diperbarui: 16 Juli 2020   16:07 1121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konsep dan frasa tersebut ini dianggap kontroversi, yang akhirnya memantik kritik dan protes. Pasalnya, dianggap bisa menghidupkan kembali PKI.

Lantas, kenapa PDI Perjuangan jadi sasaran?

Seperti ramai diwartakan oleh media massa, inisiator pembahasan RUU HIP tersebut datang dari seluruh partai di parlemen, minus Partai Demokrat dan PKS.

Hanya, saat RUU HIP ini menimbulkan riak, khususnya dari kelompok islam. Partai-partai politik yang semula setuju, satu per satu mulai mundur, kecuali PDIP masih kekeuh dengan keputusannya.

Saat PDIP sebagai refresentasi partai nasionalis "dikhianati" oleh partai-partai lainnya, kembali harus berhadapan dengan kelompok islami, sendirian.

Inilah yang akhirnya memantik tuduhan, bahwa PDIP sebagai inisiator dibahasnya RUU HIP. Tidak itu saja, partai berlambang banteng gemuk moncong putih ini juga dituding "pro" komunisme.

Tak pelak, kemarahan publik, khususnya kelompok PA 212 itu tertuju pada partai yang dinahkodai oleh Megawati Soekarnoputri tersebut.

Puncaknya, pada aksi massa 24 Juni lalu terjadi pembakaran bendera PDIP. Bahkan di media sosial pun ramai tagar yang menginginkan pembubaran PDI dan menangkap Megawati.

Akibat peristiwa pembakaran bendera partai, suhu politik sempat memanas. Beruntung kedua belah pihak bisa menahan diri. Dan, situasi bisa dikendalikan dengan baik.

Masih karena adanya wacana pembahasan RUU HIP, Presiden Jokowi pun kena getahnya. Kelompok 212 juga mendesak MPR untuk memakzulkan Jokowi jika pembahasan rancangan undang-undang ini tetap dilaksanakan. Pasalnya, melanggar UUD 45 dan undang-undang lainnya, yang telah ada.

Namun, tuntutan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi ini dinilai oleh pihak istana, salah sasaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun