Banyak yang mengatakan bahwa, Sekarang otonomi daerah sehingga pemerintah daerah yang menentukan siapa yang akan mengelola itu, yang kemudian disahkan oleh perda. Bagi saya ini adalah suatu kesalahan berpikir, secara hukum undang-undang negara Indonesia mengandung asas Lex Superior legi inferiori. Asas ini mengatakan bahwa hukum yang tinggi tingkatannya didahulukan keberlakuannya dari pada hukum yang lebih rendah. Ditinjau dari asas ini maka seyogyanya perda tak artinya jika dibandingkan dengan UUD 45.
Celakanya, Indonesia juga menganut asas Lex Specialis derogat legi generali. Dimana asas ini menjelaskan bahwa jika ada undang-undang yang khusus (spesialis) maka undang-undang yang umum akan dikesampingkan. Asas inilah yang selalu dipergunakan oleh para korporasi dalam melegitkan semangat kapitalisme di Indonesia. Parahnya lagi, pemerintah kita entah menutup mata atau berpura-pura mengiayakan apa yang selalu dikatakan oleh korporasi. Itulah mengapa freeport, serta SDA kita lainnya selalu dieksploitasi oleh korporasi asing.
Lalu apa yang seharusnya kita lakukan. Kembali kepada perkataan Tan Malaka bahwa “Senjata kita, kaum buruh dan tani adalah dengan melakukan agitasi, mogok dan demonstrasi”.
Itulah alat kita dalam melawan korporasi dan pemerintah yang semena-menanya menghisap rakyat. Saya salut dengan semangat masyrakat kendeng yang terus berupaya melancarkan aksi masa dalam merebut apa yang telah direbut dari mereka.
Kapitalisme dan imperialisme hanya akan menggorogoti kita dan terus menghisap kita hingga kita hingga habis sumber daya kita. Jangan bertindak sendirian, aksi dan keberanian individual hanya akan membuat kita sangat sedikit harganya. Oleh karenanya rapatkan terus barisan, bila ada yang menghisap kita lancarkan aksi secara masa. Karena mogok, demonstrasi dan agitasi adalah perkakas kita dalam melawan korporasi.
Referensi Penulis diambil dari buku karangan Tan Malaka dengan Judul Semangat Muda (1926)
[1] Dibalik Gelar Pahlawan Nasional Dua Tokoh Komunis.
[2] http://sociology.yale.edu/people/immanuel-wallerstein
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H