Rumit dan pelik memang, pasalnya adanya PTM ini, hasil dari keputusan 4 kementerian di Pemerintahan diantaranya Kemendikbud, Kemendagri, Kemenag dan Kemenkes.
Oleh karena itu menghasilkan surat keputusan bersama (SKB) tertanggal 21 Desember 2021 no 05/ KB/2021 serta peraturan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Bahkan dikabarkan, adanya PTM ini yang kini sudah berjalan, membutuhkan persiapannya dari tahun lalu. Luar biasa bukan?.
Bisa di andai-andai sendiri lah pokoknya tentang keruwetan untuk bisa menghasilkan mufakat dan kesepakatan untuk PTM ini. Karena dibahas 4 Kementerian yang tidak tentu dapat berjalan seiring seirama.
Seperti di mulainya persentase untuk murid yang layak tidaknya untuk ikut PTM, kemudian penilaian sekolah, daerahnya juga harus siap atau tidaknya untuk proses PTM. Bahkan dari jadwal proses belajarnya yang digilir dengan jam.
Namun sukurlah sekalipun PTM dilakukan dibawah pengawasan yang ketat sesuai prosedur protokol kesehatan namun yang penting utamakanlah keselamatan bersama.
Semoga yang sedang menimba ilmu disekolah sukses selalu dan semoga mampu membuat orang tua bangga.
Salam..
Samhudi Bhai
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H