Mohon tunggu...
Samhudi Bhai
Samhudi Bhai Mohon Tunggu... Buruh - Wong tani

Bhinneka Tunggal Ika

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pembelajaran Tatap Muka Menuai Dilema

11 Januari 2022   21:57 Diperbarui: 13 Januari 2022   17:08 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.(KOMPAS.COM/HANDOUT)

Rumit dan pelik memang, pasalnya adanya PTM ini, hasil dari keputusan 4 kementerian di Pemerintahan diantaranya Kemendikbud, Kemendagri, Kemenag dan Kemenkes.

Oleh karena itu menghasilkan surat keputusan bersama (SKB) tertanggal 21 Desember 2021 no 05/ KB/2021 serta peraturan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Bahkan dikabarkan, adanya PTM ini yang kini sudah berjalan, membutuhkan persiapannya dari tahun lalu. Luar biasa bukan?.

Bisa di andai-andai sendiri lah pokoknya tentang keruwetan untuk bisa menghasilkan mufakat dan kesepakatan untuk PTM ini. Karena dibahas 4 Kementerian yang tidak tentu dapat berjalan seiring seirama.

Seperti di mulainya persentase untuk murid yang layak tidaknya untuk ikut PTM, kemudian penilaian sekolah, daerahnya juga harus siap atau tidaknya untuk proses PTM. Bahkan dari jadwal proses belajarnya yang digilir dengan jam.

Namun sukurlah sekalipun PTM dilakukan dibawah pengawasan yang ketat sesuai prosedur protokol kesehatan namun yang penting utamakanlah keselamatan bersama.

Semoga yang sedang menimba ilmu disekolah sukses selalu dan semoga mampu membuat orang tua bangga.

Salam..

Samhudi Bhai

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun