Mohon tunggu...
Samar Rumuar
Samar Rumuar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa sosiologi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tujuan dan Dampak Korupsi

10 Juli 2023   06:50 Diperbarui: 10 Juli 2023   06:50 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

5. Perilaku yang menyebar dan normalisasi: Korupsi sering kali menjadi suatu budaya yang menyebar, terutama ketika praktik-praktik korupsi dipandang sebagai hal yang biasa dan diterima oleh banyak orang. Ini dapat terjadi ketika tindakan korupsi dianggap sebagai cara yang mempermudah proses atau sebagai respon terhadap sistem yang korup.

6. Kehilangan keadilan dan merusak demokrasi: Korupsi mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan. Ketika sumber daya dan pengaruh dikendalikan oleh segelintir orang yang korup, maka masyarakat kehilangan kontrol atas tindakan-tindakan yang mempengaruhi kehidupan mereka.

Mengenali ciri-ciri moral korupsi adalah langkah penting dalam melawan korupsi. Dengan memahami apa yang merupakan tindakan tidak etis dan melanggar prinsip-prinsip integritas, kita dapat mengambil langkah konkret untuk mencegah, mengungkap, dan memberantas praktik korupsi.

PERIHAL ARTI DAN DEFINISI

Dalam suatu simposium pengajaran anti-korupsi di perguru- tinggi yang diselenggarakan perserikatan Bangsa Bangsa (United Nations) di Vienna, Austria, 11-13 Agustus 2014, dengan ragu dan terbata-bata saya memberanikan diri bertanya mengenai satu perkara yang selama itu membingungkan. Mengapa dalam dokumen yang dilihat sebagai "satu-satunya instrumen hukum anti-korupsi yang secara universal mengikat" tidak ditemukan definisi korupsi? Nama dokumen itu adalah United Nations Convention Against Corruption (2004). Narasumber dari United Nations Office of Drugs and Crime (UNODC), divisi dalam PBB yang menangani urusan korupsi dan anti-korupsi, menjawab: "Ya, itu kelemahan besar, tetapi hukum me- mang hanya bisa mengurusi perbuatan, sedangkan 'korupsi adalah satu konsep besar yang memayungi (umbrella concept) perbuatan-per- buatan yang disebut korup". Sejak itu, konsep payung ini memburu benak bagaikan teka-teki.

2.1. Keluasan Arti, Keterbatasan Definisi

Apa itu arti? Apa itu 'definisi? Apa kaitan antara arti dan definisi? Pertanyaan-pertanyaan itu menyangkut kekhasan manusia sebagai makhluk yang menafsirkan. Mulailah dari definisi (definition). Kata 'definisi' berakar dari kata Latin definire, artinya membatasi, menetap- kan, mengurung dalam batas-batas tertentu. Tanpa perlu memasuki perdebatan linguistik, 'definisi' menunjuk pada pembatasan arti suatu konsep bagi penyelidikan, tindakan, relasi, dan komunikasi yang mem- buat hidup terpahami. Dalam ungkapan ahli studi retorika Edward Schiappa, definisi membentuk "pemahaman bersama di antara sekum- pulan orang tentang diri mereka, mengenai objek dunia". Salah satu modelnya adalah "definisi kamus". Ringkasnya, definisi merupakan cara manusia menghidupi dan memberi nama pada dunianya.

Definisi terlibat dalam semua jenis tindakan dan penyelidikan. Bayangkan Anda masuk ke sebuah warung atau restoran. Lalu Anda bilang kepada pelayan: "Minta satu piring nasi goreng". Anda mengan- daikan sang pelayan tahu konsep 'nasi goreng' dan 'satu piring'. Ketika ia muncul dan menyajikan satu bakul beras, Anda terkejut. Mengapa? Sebab apa yang disajikan itu tidak sesuai dengan konsep satu piring nasi goreng. . Contoh kecil ini dapat dikenakan pada berlaksa-laksa tin- dakan lain, maka hidup akan menjadi rimba kekacauan. Bayangkan lagi, Anda seorang hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Di ha- dapan Anda berdiri seorang kiper klub sepak bola liga, yang diajukan atas tuduhan menerima suap yang menyebabkan kekalahan klub yang dibela. Namun, undang-undang anti-korupsi men-definisi-kan suap, misalnya, sebagai "pemberian untuk memengaruhi kinerja pegawai pe- merintah bagi keuntungan pemberi dan kerugian pemerintah". 

2.2. Konsep dan Pengertian Korupsi

Mungkin berguna memahami arti korupsi dengan mulai dari akar eti- mologis. Kata 'korupsi' cukup pasti berasal dari bahasa Latin.26

Corruptio (kata benda): hal merusak, hal membuat busuk, pem- busukan, penyuapan, kerusakan, kebusukan, kemerosotan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun