Mohon tunggu...
Salsa Kamila jannah
Salsa Kamila jannah Mohon Tunggu... Sales - Mahasiswa Mercu Buana

Mahasiswa Magister akuntansi - Nim 43223110068 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pendidikan Anti Korupsi dan Etik Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Penyebab Kasus Korupsi di Indonesia Pendekatan Robert Klitgaard

16 November 2024   16:54 Diperbarui: 16 November 2024   16:54 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jenis-jenis Korupsi yaitu

1. Merugikan keuangan negara; Ketentuan mengenai tindak pidana korupsi jenis ini diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Disebutkan bahwa, segala sesuatu yang merugikan negara baik langsung maupun tidak langsung termasuk kategori perbuatan korupsi.

2. Suap-menyuap; Suap sangat populer sebagai upaya memuluskan ataupun meloloskan suatu harapan/keinginan/kebutuhan si penyuap dengan memberi sejumlah uang. Aksi suap banyak dilakukan para pengusaha dan dianggap sebagai aksi yang umum melibatkan pejabat publik ketika menjalankan bisnis. 

3. Penggelapan dalam jabatan; Pelaku korupsi jenis ini, tentu mereka yang memiliki jabatan tertentu atau kewenangan tertentu di dalam pemerintahan. Dengan jabatannya sang pelaku menggelapkan atau membantu orang lain menggelapkan uang atau surat berharga milik negara sehingga menguntungkan dirinya atau orang lain. 

4. Pemerasan; Seperti yang terjadi di bagian awal tulisan, pemerasan memang termasuk salah satu jenis tindak pidana korupsi. 

5. Perbuatan curang; Seperti juga pemerasan, tak banyak publik tidak mengetahui bahwa perbuatan curang juga termasuk tindak pidana korupsi. Misalnya saja, pemborong proyek curang terkait dengan kecurangan proyek bangunan yang melibatkan pemborong (kontraktor), tukang, ataupun toko bahan bangunan.

6. Benturan kepentingan dalam pengadaan; Tindak pidana korupsi jenis ini diatur dalam Pasal 12 huruf i. Benturan kepentingan tersebut, juga dikenal sebagai conflict of interest. 

7. Gratifikasi. Gratifikasi merupakan jenis tindak pidan korupsi yang “sangat dekat” dengan keseharian masyarakat. Bahkan saking dekatnya, sampai-sampai banyak public tidak sadar kalau gratifikasi termasuk salah satu jenis tindak pidana korupsi.  

Daftar Pustaka:

Fabianus Wahyu Tri Buana Pustha, A. F. (2021). FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENCEGAHAN DAN UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI. Received: 25 April 2021, Revised: 25 Juni 2021, Publish: 6 Juli 2021 .

Fatimah, S. (2007). Menelusuri Akar Persoalan dan Menemukan Alternatif Pemecahannya. Korupsi .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun