ada banyak jenis dan bentuk korupsi yang sudah terjadi, mulai dari berskala kecil, menengah sampai besar; mulai dari korupsi perorangan sampai kelompok. Dalam skala kecil, misalnya, mulai dari pengurusan KTP di kantor Lurah, pengurusan SIM di kantor polisi, pelanggaran lalu lintas, pengurusan izin usaha, pengadaan barang, dan seterusnya, semuanya ini sarat dengan korupsi. Dalam skala besar dapat pula dilihat berbagai korupsi yang dilakukan oleh para pejabat tinggi Negara, baik secara individu maupun kelompok. Sebut saja kasus Pertamina, BLBI, Bulog, kasus aliran dana BI yang sedang hangat-hangatnya sekarang, penyelewengan penggunaan anggaran APBD di berbagai Kabupaten dan Kota. Korupsi menurut Klitgaard berbentuk penyuapan, pemerasan, dan semua jenis peniuan. Dari berbagai pengertian di atas, korupsi pada dasarnya memiliki lima komponen, yaitu:Â
1. Korupsi adalah suatu perilaku.
2. Ada penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.Â
3. Dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.
4. Melanggar hukum atau menyimpang dari norma dan moral.
5. Terjadi atau dilakukan di lembaga pemerintah atau swasta.
terdapat dua jenis korupsi dilihat dari besaran uang yang dikorupsi dan asal atau kelas para pelakunya, yaitu:
1. Bureaucratic Corruption
Korupsi yang terjadi di lingkungan birokrasi dan pelakunya para birokrat atau pegawai rendahan. Bentuknya biasanya menerima atau meminta suap dalam jumlah yang relatif kecil dari masyarakat. Jenis korupsi ini sering disebut petty corruption.
2. Political Corruption
Pelakunya adalah politisi di parlemen, pejabat tinggi di pemerintahan, serta penegak hukum di dalam atau di luar pengadilan. Korupsi melibatkan uang yang relatif besar dan orang-orang yang memiliki kedudukan tinggi di masyarakat, dunia usaha, atau pemerintahan. Jenis korupsi ini disebut grand corruption.