Kasus Bank Century sendiri terjadi karena keterpurukan Bank Century melakukan kesalahan terkait pengelolaan aset seperti deposito jaminan. Kedua, tidak memelihara Giro Wajib Minimum, dan ketiga terang dia, kepemilikan Surat-Surat Berharga (SSB) yang berkualitas rendah. Hal ini menyebabkan Century selalu kesulitan menambah modal hingga sebelum kalah kliring pada 13 November 2008. Dalam Nilai-Nilai anti korupsi telah dihubungkan dengan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yaituÂ
1. Nilai Integritas yaitu dengan bersikap jujur, tulus dan dapat dipercaya, serta menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela,Â
2. Nilai Profesionalisme yaitu memiliki keahlian dan pengetahuan yang luas dan bekerja dengan hati, Nilai Sinergi dengan memiliki sanka baik, saling percaya, menghormati dan menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, Nilai Pelayanan dengan melayani dengan berorientasi pada kepuasan stakeholder dan bersikap proaktif dan cepat tanggap,Â
3. Nilai Kesempurnaan dengan melakukan perbaikan terus menerus dan mengembangkan inovasi dan kreativitas.Â
Pada prinsipnya penerapan nilai-nilai anti korupsi dan nilai-nilai Kemenkeu oleh pimpinan dan seluruh pegawai diharapkan dapat membentuk suatu budaya positif yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat.Â
How?
Bagaimana awal mula kasus Bank Century terjadi?
 Kasus Bank Century merupakan perbuatan melawan hukum yang berlanjut dan/atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat otoritas moneter dan fiskal dengan modus operandi penyimpangan dalam proses dan pelaksanaan 2 Page 3 pemberian FPJP dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang dapat merugikan keuangan negara. Kasus ini terjadi ada tiga faktor utama yang membuat Bank Century kalah kliring sehingga ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Terdapat kesalahan manajemen yang di lakukan kesalahan manajemen dan pemilik Bank Century adalah tidak diikatnya deposito jaminan pengganti SSB. Kesalahan ini menyebabkan posisi Bank Century lemah lantaran menyulitkan pencairan yang biasanya dilakukan sesegera mungkin, dan terdapat pengakuan bahwa deposito itu punya pihak lain. sebelum diambil alih LPS, Bank Century masih memiliki aset kurang lebih Rp14 triliun. Namun, aset tersebut terus menyusut lantaran Robert Tantular selaku pemegang saham kerap memberikan kredit Letter of Credit (LC) dengan jaminan yang kurang. Mayoritas kredit yang dikucurkan berujung macet dan tidak dapat berputar. Masalah ini pula yang diwariskan manajemen yang baru.Â
pada Juli 2013 BI melakukan pengawasan khusus terhadap debitur yang sulit membayar kewajibannya. “Hasilnya, kemudian BI memutuskan kolektabilitas harus diturunkan. Berikutnya pihak BI bekerjasama dengan LPS lakukan asesmen kemudian ada penambahan modal ini (Rp1,25 triliun). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menilai ada penyalahgunaan wewenang di dewan gubernur Bank Indonesia terkait pengucuran dana talangan Rp6,7 triliun pada PT Bank Century Tbk. Dana dalam bentuk Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) mengalir setelah Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal.Â
KPK terus mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Berdasarkan catatan KPK, kata Samad, sedikitnya 57 orang telah diperiksa sebanyak 122 kali. penyidik KPK juga telah memeriksa dua orang dari pihak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kasus ini juga melibatkan beberapa tersangka ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menetapkan dua deputi gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dan Siti C. Fadjrijah sebagai tersangka kasus dana talangan bank tersebut dan mantan Gubernur BI dan Wakil Presiden Boediono dan beberapa orang lain yakni Muliaman D. Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kerugian negara dalam kasus Bank Century, mengacu data BPK, dari dua proses bailout adalah sebesar Rp 689,39 miliar dan Rp 6,76 triliun, mengutip Detiknews. Lebih lanjut Febrie menjelaskan angka sebesar Rp 17 triliun itu.Â
Bagaimana Penanganan Dari Kasus Bank Century?