Mohon tunggu...
Salsabilla Az Zahra
Salsabilla Az Zahra Mohon Tunggu... Lainnya - pelajar

pelajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Global Market: Importing, Exporting, and Sourcing

5 Juli 2022   18:54 Diperbarui: 5 Juli 2022   19:12 1185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perusahaan yang terlibat dalam perdagangan internasional harus mengelola risiko utama "tidak dibayar" dan "tidak berhasil", situasi ini adalah di mana eksportir mungkin tidak menerima apa yang telah disepakati. 

Masalah tersebut akan bertambah rumit apabila antara penjual dan pembeli ternyata tidak saling mengenal secara pribadi dan berdomisili di negara yang berbeda dengan sistem hukum yang berbeda pula. 

Begitu juga perbedaan jenis mata uang yang berlaku di tiap negara serta peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah negara masingmasing dalam bidang perdagangan luar negeri. 

Hal tersebut harus diperhatikan karena sering menimbulkan masalah dalam hal pembayaran. Untuk menyelesaikan permasalah tersebut, maka pembeli dan penjual meminta pertolongan kepada pihak lain yang mengenal mereka yaitu bank (Utami, Djuwityastuti and Adiastuti, 2016). 

Untungnya system perbankan internasional memainkan peran penting dalam memungkinkan perdagangan internasional yang berhasil dengan mengurangi risiko transaksi ini.

Surat Kredit

Perbankan membantu mengelola risiko dengan menggunakan dokumen utama yang disebut dengan Surat Kredit. Surat ini menggantikan syarat kredit bank untuk importir. Jika dipandang dalam sudut pandang eksportir, jika ia mengirim dan melakukan transaksi dengan menggunakan surat kredit, maka ia dapat mengandalkan kepercayaan penuh dan kredit dari bank tersebut digunakan untuk pembayaran. 

Pada saat yang sama, importir tidak berkewajiban untuk membayar pengiriman kecuali eksportir telah memenuhi persyaratan surat kredit.

Dalam beberapa kasus, bank mungkin mengharuskan importir untuk menyetor dana atau memberikan jaminan terhadap surat kredit karena bank pada dasarnya memberikan kreditnya sendiri atas nama importir. 

Jenis surat kredit yang paling umum adalah surat kredit yang tidak dapat dibatalkan. Bank penerbit tidak dapat membatalkan atau mengubah syarat-syarat surat kredit tanpa mendapatkan persetujuan baik dari eksportir maupun importir.

Koleksi Dokumenter

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun