Mohon tunggu...
Salsabilla Az Zahra
Salsabilla Az Zahra Mohon Tunggu... Lainnya - pelajar

pelajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Global Market: Importing, Exporting, and Sourcing

5 Juli 2022   18:54 Diperbarui: 5 Juli 2022   19:12 1185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebijakan Perjanjian perdagangan ini dimaksudkan untuk menghapus hambatan-hambatan perdagangan dengan negara lain melalui kemudahan-kemudahan yang disepakati oleh para pihak dalam perjanjian tersebut. Secara umum tujuan perjanjian perdagangan adalah untuk membuka peluang pasar global bagi produk-produk lokal dan menarik investasi asing (Rongiyati, 2022). 

Pemerintah biasanya menggunakan empat kegiatan untuk mendukung dan mendorong perusahaan yang terlibat dalam ekspor, seperti insentif pajak, subsidi, bantuan ekspor, dan zona perdagangan bebas.

Insentif pajak memperlakukan pendapatan dari aktivitas ekspor secara istimewa, baik dengan menerapkan tarif pajak yang lebih rendah terhadap pendapatan dari aktivitas ini atau dengan mengembalikan pajak yang telah dibayarkan atas pendapatan yang terkait dengan ekspor. 

Manfaat pajak yang ditawarkan antara lain, pembebasan pajak atau penangguhan pajak atas pendapatan ekspor, percepatan depresiasi asset terkait ekspor, dan keringanan pajak dari kegiatan pengembangan pasar luar negeri.

Pemerintah juga mendorong ekspor dengan menyediakan subsidi, yang merupakan bentuk kontribusi atau insentif keuangan secara langsung atau tidak langsung yang menguntungkan produsen. Selanjutnya, cara pemerintah untuk mendorong eksportir adalah dengan memberikan bantuan pemerintah. 

Perusahaan akan mendapatkan banyak informasi mengenai lokasi pasar dan risiko kredit. Bantuan juga berorientasi pada promosi ekspor, seperti mengadakan pameran dagang yang ditujukan untuk pelanggan asing. 

Selain itu, pemerintah juga menetapkan wilayah tertentu sebagai Zona Perdagangan Bebas (Free Trade Zone) atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) demi kelancaran ekspor, prosedur bea cukai sederhana, dan fleksibilitas operasional.

Tindakan Pemerintah untuk Mencegah Impor dan Memblokir Akses Pasar

Pemerintah memiliki berbagai kebijakan yang memiliki tujuan untuk mencegah perdagangan impor dan memblokir akses pasar, seperti tarif, kontrol impor dan berbagai hal lain yang menghambat impor. Tarif bea yang dibebankan sangat tinggi, hal ini juga dapat dikatakan sebagai hukuman untuk individu yang membuat pilihan bertentangan dengan pemerintah. 

Selanjutnya, Harmonized Tariff System dimana importir dan eksportir harus memiliki klasifikasi dan detail barang yang akan melintasi batas negara. Hal ini tentu sangatlah menghambat karena mereka dituntut untuk memberikan informasi yang detail dan akurat pada setiap barangnya.

Hambatan non tarif adalah setiap tindakan selain tarif yang merupakan pencegah atau penghambat penjualan produk di pasar luar negeri. Hambatan ini juga disebut dengan hambatan perdagangan tersembunyi. Hambatan ini mencakup kuota, kebijakan pengadaan yang diskriminatif, prosedur kepabeanan yang membatasi, kebijakan moneter yang tidak sesuai, dan peraturan yang membatasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun