Mohon tunggu...
Salsabilla Az Zahra
Salsabilla Az Zahra Mohon Tunggu... Lainnya - pelajar

pelajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Global Market: Importing, Exporting, and Sourcing

5 Juli 2022   18:54 Diperbarui: 5 Juli 2022   19:12 1185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejumlah peraturan impor masih dianggap bermasalah baik oleh negara mitra dagang maupun dari pelaku ekonomi di dalam negeri. Negara mitra dagang menganggap bahwa kebijakan impor Indonesia sebagai proteksi terselubung dan mendistorsi pasar. 

Salah satu contoh adalah kebijakan pemerintah Indonesia tentang impor beras yang dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Departemen Perdagangan RI Nomor 1718/M-DAG/XII/2005 tentang Tata Niaga impor beras untuk melindungi petani pada saat musim panen (Sihabudin, 2015).

Harmonized Tariff System

Sistem tarif memberikan tarif bea untuk setiap barang, yang berlaku bagi semua negara, atau dua tarif atau lebih, yang berlaku pada beberapa negara saja. Tarif biasanya dikelompokkan menjadi dua klasifikasi, yaitu tarif satu kolom dan tarif dua kolom. 

Tarif satu kolom adalah jenis tarif yang paling sederhana; jadwal bea dimana tarif berlaku untuk impor dari semua negara dengan dasar yang sama. Pada tarif dua kolom, kolom 1 mencakup bea umum dan kolom 2 merupakan bea khusus yang menunjukkan penurunan tarif yang ditentukan oleh negosiasi tarif dengan negara lain.

Harmonized Tarif System merupakan  daftar  pengklasifikasian  barang  yang  disususn  secara sistematis  bertujuan  mempermudah  pemberian  tarif,  transaksi  perdagangan,  pengangkutan,  dan statistic (Nugrahaeni dan Tjen, 2021). 

Sistem ini merupakan syarat ketentuan yang harus dipenuhi oleh importir maupun eksportir dimana mereka harus memiliki klasifikasi dan detail barang yang akan melintasi batas negara. 

Di dalamnya terdapat nomor unik yang mengidentifikasi setiap produk, dilengkapi dengan nomor yang menunjukkan detail produk dan diakhiri dengan 4 digit terakhir yang digunakan berdasarkan negara tertentu untuk tarif individu dan tujuan pengumpulan data masing-masing negara. 

Organisasi Ekspor

Dalam perdagangan ekspor terdapat beberapa pihak yang dapat membantu eksportir, tentu seorang eksportir harus mengenal beberapa pihak tersebut untuk membantunya dalam melakukan ekspor (Siregar et al., 2021). Ada pihak yang tidak memiliki tanggung jawab langsung kepada klien dan ada pihak yang secara resmi diberi tanggung jawab oleh eksportir. 

Pihak yang tidak memiliki tanggung jawab secara langsung kepada klien sebagai berikut:

  • Agen Pembelian Asing
    Agen pembelian asing sering mewakili pemerintah dan pengguna material besar lainnya. Mereka beroperasi atas nama tertentu dan memiliki tugas untuk mencari produsen yang memiliki harga dan kualitas yang sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan. Pembelian yang dilakukan dengan jangka pendek jika tidak memiliki kesepakatan untuk memasok dalam jangka yang panjang, artinya hanya melakukan pembelian ketika membutuhkan saja. Pembelian dapat dilakukan dengan transaksi domestic dimana agen pembelian melayani semua pengepakan ekspor dan rincian pengiriman.
  • Pialang Ekspor
    Menerima biaya untuk mempertemukan penjual dan pembeli di luar negeri merupakan tugas dari pialang ekspor. Pialang tidak mengambil hak atas barang dan tidak bertangggung jawab secara finansial dalam pertemuan tersebut. Biasanya pialang mengkhususkan diri pada komoditas tertentu, seperti biji-bijian atau kapas, mereka jarang terlibat dalam ekspor barang manufaktur.
  • Pedagang Ekspor
    Pedagang ekspor biasanya membeli produk tanpa merek langsung dari produsen yang kemudian mereka menciptakan merek barang dan melakukan pemasaran dengan identitas perusahaannya.
    Pihak yang secara resmi diberi tanggung jawab oleh eksportir sebagai berikut:
    1. Perusahaan Manajemen Ekspor (Export Management Company)
    Perusahaan ini biasanya menjadi perantara pemsaran independen yang bertindak sebagai departemen ekspor untuk dua atau lebih produsen yang memiliki lini produk yang tidak bersaing satu sama lain. Perusahaan ini dapat bertindak sebagai distributor independen yang membeli dan menjual kembali barang dengan harga atau margin yang telah ditetapkan. Keberadaan perusahaan ini sangat penting karena mereka dapat menganalisis risiko politik, manajemen tenaga penjualan, strategi penetapan harga, dan memperoleh informasi keuangan yang biasanya sangat sulit untuk didapatkan.
    2. Agen Ekspor Produsen
    Agen ekspor produsen juga memiliki tugas yang sama dengan perusahaan manajemen ekspor, namun ruang lingkupnya hanya terbatas pada beberapa negara saja serta tidak menanggung risiko keuangan. Agen ekspor produsen juga dapat menjadi distributor ekspor atau perwakilan komisi ekspor.
    3. Distributor Ekspor
    Distributor ekspor biasanya memiliki hak eksklusif untuk menjual produk produsen di semua atau beberapa pasar di luar negara asal. Distirbutor dapat beroperasi atas namanya sendiri atau atas nama suatu perusahaan. Biasanya distributor membayar barang dan menanggung semua risiko keuangan yang terkait dengan penjualan asing dan menangani semua detail pengiriman.
    4. Ekspedisi Kargo
    Ekspedisi kargo adalah pihak yang memiliki spesialis dalam operasi lalu lintas antar negara, bea cukai, serta tarif dan jadwal pengiriman. Mereka dianggap sebagai agen perjalanan untuk pengiriman barang. Ekspedisi kargo memiliki tugas untuk mencari rute yang terbaik dan harga yang terbaik untuk mengangkut suatu barang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun