Mohon tunggu...
Salma Putri Rany
Salma Putri Rany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Tetaplah hidup walaupun cobaannya awikwok:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia

29 Maret 2023   23:31 Diperbarui: 29 Maret 2023   23:51 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4.Menjaga komunikasi yang baik

Kesibukan masing-masing pasangan sering kali membuat komunikasi menjadi tidak baik karena intensitas mengobrol yang tidak lagi intens. Cobalah untuk meluangkan waktu 30 menit setiap harinya untuk membicarakan hal-hal yang dapat membuat Anda semakin dekat dengan pasangan.

Topik seperti kehidupan, minat, impian, hal-hal yang mengganggu pikiran serta perasaan yang saat ini dirasakan oleh pasangan.

5. Belajar memaafkan

Semua orang di bumi ini pasti memiliki kesalahan begitu juga dengan pasangan. Oleh sebab itu mulailah memaafkan kesalahan yang pernah dilakukan dan melupakannya. Kerena tidak ada yang suka jika masalah sudah berlalu masih diungkit-ungkit lagi. Jika benar-benar tidak dingin bercerai maka lakukan lah hal tersebut supaya dalam rumah tangga tidak ada rasa bersalah dan dendam antar satu dengan yang lain.

Buku tulisan Dr. Aunur Rahim Faqih, S.H., M.Hum yang berjudul Hukum Kewarisan Islam, dalam buku ini menjelaskan tentang waris Islam yang dimana sangat dibutuhkan oleh mahasiswa atau para dosen yang ingin menambah ilmu dalam ranah hukum Islam. Hukum waris sendiri sangat penting bagi masyarakat mengingat banyaknya dari kita masih menggunakan hukum adat. setelah saya mereview buku ini saya dapat memahami waris Islam secara lebih mendalam, dan semoga bisa memberikan pengetahuan kepada orang lain tentang waris Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun