(3) Asas monogami; dapat dilihat pada firman Allah:"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinlah dengan wanita-wanita lain yang kamu senangi, dua, tiga, empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil maka kawinlah seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu
adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya". (QS. an-Nisa: 3)
(4) Calon suami dan istri harus telah dewasa jiwa dan raganya;Â
(5) Mempersulit terjadinya perceraian; sesuai dengan Hadits Rasul yang berbunyi:
"Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah perceraian". (HR. Abu Daud dan at-
Tirmidzi)
(6) Hak dan kedudukan suami istri adalah
seimbang.
Prinsip perkawinan menurut KHI
prinsip perkawinan menurut hukum Islam sebagai berikut :
a. Perkawinan berdasar dan untuk menegakkan hukum Allah