Agar nilai-nilai dan norma keagamaan dan kepentingan umum lainnya sesuai dengan dasar negara Pancasila lebih dapat ditegakkan.
Selain untuk mewujudkan ketertiban hukum pencatatan perkawinan juga mempunyai manfaat preventif, yakni agar tidak terjadi penyimpangan rukun dan syarat perkawinan baik menurut ketentuan agama maupun menurut peraturan perundang-undangan, menghindari terjadinya pemalsuan identitas para pihak yang akan melakukan pernikahan, seperti laki-laki yang mengaku jejaka tetapi sebenarnya dia mempunyai istri dan anak. Tindakan preventif ini dalam peraturan perundangundangan direalisasikan dalam bentuk penelitian persyaratan perkawinan oleh pegawai pencatat.
Dampak yang terjadi apabila perkawinan tidak dicatatkan sosiologis, religius, dan yuridis
Dampak dari perkawinan yang tidak dicatatkan menurut ketentuan hukum pencatatan.
1. Substansi Perkawinan dianggap tidak sah
Meskipun perkawinan dilakukan menurut agama dan kepercayaan, namun di mata negara atau di mata hokum, substansi perkawinan tersebut dianggap tidak sah jika belum dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.
2. Dapat ditalak kapan saja
Karena perkawinan di bawah tangan tersebut tidak tercatat, sehingga tidak ada bukti hitam di atas putih, maka suami akan dengan mudahnya menjatuhkan talak terhadap istri kapanpun dia kehendaki. Bahkan yang lebih parah, suami atau istri dapat mengingkari bahwa tidak pernah terjadi suatu pernikahan.
3. Status Hukum Anak Tidak Jelas Anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu. Anak-anak yang dilahirkan di luar perkawinan atau perkawinan yang tidak tercatat, selain dianggap anak tidak sah, juga hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu atau keluarga ibu (Pasal 43 Undang- Undang Perkawinan). Sedang hubungan pe hirdata dengan ayahnya tidak ada.
Namun demikian, perkembangan terkini setelah terbitnya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUVIII/2010 Tanggal 27 Februari 2012, anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.Â
4. Hak Istri dan anak atas nafkah, warisan tidak terjamin