Mohon tunggu...
Salman Akif Faylasuf
Salman Akif Faylasuf Mohon Tunggu... Mahasiswa - Alumni PP Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo Situbondo. Dan sekarang Nyantri di PP Nurul Jadid, sekaligus kader PMII Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo. Penikmat Kajian keislaman dan filsafat.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Becoming

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Keinginan untuk Berhijrah

22 Mei 2022   23:52 Diperbarui: 23 Mei 2022   00:29 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kaidah ini menekankan bahwa, hal utama yang perlu diperhatikan mujtahid dalam menyimpulkan hukum dari Al-Qur’an dan hadits adalah “maqashid” yang dikandungnya, bukan huruf atau aksara tekstual. Jadi, untuk memperoleh tujuan dasar dari suatu sumber hukum adalah dengan memahami konteks secara mendalam. Bukan hanya yang Juz’i-partikular, melainkan juga konteks yang kulli-universal. Sehingga, pemahaman ini bukan hanya mencakup asbababun nuzul saja, tapi juga konteksnya secara luas.

Alih-alih memahami secara kulli-universal, malah yang terjadi sekarang justru sebaliknya, sebagian negara mayoritas Muslim di Timur Tengah sudah tidak aman dan nyaman lagi dihuni. Perang saudara terjadi di mana-mana, dan pemerintah tidak lagi melindungi dan menyejahterakan rakyatnya. Ketika berada dalam situasi seperti ini, pindah ke wilayah yang aman adalah sebuah keharusan, meskipun menetap di negara mayoritas non-Muslim, karena Islam melindungi dan menghargai nyawa manusia. Wallahu a’lam...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun