Kaidah ini menekankan bahwa, hal utama yang perlu diperhatikan mujtahid dalam menyimpulkan hukum dari Al-Qur’an dan hadits adalah “maqashid” yang dikandungnya, bukan huruf atau aksara tekstual. Jadi, untuk memperoleh tujuan dasar dari suatu sumber hukum adalah dengan memahami konteks secara mendalam. Bukan hanya yang Juz’i-partikular, melainkan juga konteks yang kulli-universal. Sehingga, pemahaman ini bukan hanya mencakup asbababun nuzul saja, tapi juga konteksnya secara luas.
Alih-alih memahami secara kulli-universal, malah yang terjadi sekarang justru sebaliknya, sebagian negara mayoritas Muslim di Timur Tengah sudah tidak aman dan nyaman lagi dihuni. Perang saudara terjadi di mana-mana, dan pemerintah tidak lagi melindungi dan menyejahterakan rakyatnya. Ketika berada dalam situasi seperti ini, pindah ke wilayah yang aman adalah sebuah keharusan, meskipun menetap di negara mayoritas non-Muslim, karena Islam melindungi dan menghargai nyawa manusia. Wallahu a’lam...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H