Mohon tunggu...
Salma Fithran Sani
Salma Fithran Sani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resume Pertemuan 1-14 Sosiologi Hukum (UAS)

8 Desember 2024   20:16 Diperbarui: 8 Desember 2024   20:23 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Salma Fithran Sani

Nim    : 222111152 

kelas  : 5D

Bab 1 (Pengertian Sosiologi Hukum)

Sosiologi hukum didefinisikan sebagai cabang ilmu yang menganalisis hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial lainnya. Menurut beberapa ahli, sosiologi hukum mempelajari pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya, serta bagaimana hukum berfungsi dalam interaksi sosial dan budaya.

Soerjono Soekanto, ruang lingkup sosiologi hukum meliputi :

Pola-pola perilaku (hukum) warga masyarakat

Hukum dan pola-pola perilaku sebagai ciptaan dan wujud dari kelompok-kelompok sosial

Hubungan timbal-balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dan perubahan-perubahan sosial dan budaya.

Bab 2 (Hukum dan Kenyataan Masyarakat)

Hukum Islam dan Perubahan Sosial

  • Definisi Perubahan Sosial: Perubahan sosial didefinisikan sebagai segala perubahan dalam lembaga kemasyarakatan yang mempengaruhi sistem sosial, termasuk nilai, sikap, dan perilaku masyarakat (Selo Soemardjan, 1964). Ini mencakup perubahan dalam proses sosial atau struktur sosial (Roecek dan Warren, 1984).

Karakteristik Hukum Islam

  • Universalitas Hukum: Hukum Islam bersifat universal dan diterapkan dalam konteks realitas masyarakat.
  • Musyawarah: Penetapan hukum dilakukan melalui musyawarah sebagai pertimbangan penting.
  • Sanksi: Sanksi dari hukum Islam berlaku di dunia dan di akhirat.

Teori Perubahan Sosial

  • Teori Max Weber: Hukum dianggap sebagai refleksi dari solidaritas dalam masyarakat.
  • Teori Emile Durkheim: Menekankan pentingnya struktur sosial dalam memahami hukum.
  • Teori Arnold M. Rose: Menyatakan bahwa perubahan hukum dipengaruhi oleh tiga faktor:
    1. Akumulasi progresif penemuan teknologi.
    2. Kontak atau konflik antar kehidupan masyarakat.
    3. Gerakan sosial.

Bab 3 (Yuridis  Empiris dan Yuridis Normatif)

Yuridis Empiris

  • Definisi: Penelitian hukum yuridis empiris menggabungkan metode normatif dan empiris, dengan fokus pada penerapan ketentuan hukum dalam konteks sosial.
  • Pendekatan: Melibatkan interaksi langsung dengan objek penelitian untuk mengumpulkan data melalui studi lapangan.
  • Objek Kajian: Efektivitas hukum, kepatuhan masyarakat, peranan lembaga hukum, dan pengaruh hukum terhadap masalah sosial.

Yuridis Normatif

  • Definisi: Pendekatan ini berfokus pada analisis norma dan aturan hukum yang terkait dengan tindak pidana dan kesusilaan, menggunakan metode studi kepustakaan.
  • Objek Kajian: Norma dasar, asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan dokumen hukum formal.

Metode Pendekatan

  • Sosiologis: Memahami reaksi masyarakat terhadap norma hukum.
  • Antropologis: Meneliti penyelesaian sengketa berdasarkan asal-usul manusia.
  • Psikologis: Mengkaji kepatuhan masyarakat terhadap hukum dari aspek psikologi.

Bab  4 (Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism))

Pengertian Hukum Positif

  • Definisi: Hukum positif atau positivisme hukum merupakan aliran dalam filsafat hukum yang menekankan pemisahan tegas antara hukum dan moral, serta mengutamakan hukum tertulis sebagai satu-satunya sumber norma hukum.

Jenis-Jenis Aliran

  • Hukum Positif Analitis: Dipelopori oleh John Austin, berfokus pada aturan yang ditetapkan oleh kekuasaan.
  • Hukum Murni: Dipelopori oleh Hans Kelsen, menekankan bahwa hukum identik dengan undang-undang dan tidak mempertanyakan keadilan atau ketidakadilan hukum.

Prinsip-Prinsip Positivisme

  • Hukum dianggap sama dengan undang-undang.
  • Tidak ada hubungan mutlak antara hukum dan moral.
  • Hukum adalah hasil ciptaan para ahli hukum.

Kelebihan dan Kelemahan

  • Kelebihan: Menyediakan tatanan masyarakat yang teratur dan kepastian hukum.
  • Kelemahan: Sulit mencapai keadilan sosial karena sistem hukum yang tertutup dan dapat dipengaruhi oleh kekuasaan politik.

Bab 5 (Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence))

Pengertian dan Konsep DasarSociological Jurisprudence adalah aliran dalam filsafat hukum yang menekankan pentingnya hubungan antara hukum dan masyarakat. Aliran ini berpendapat bahwa hukum yang baik harus sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Terdapat pemisahan yang tegas antara hukum positif (hukum yang ditetapkan oleh negara) dan hukum yang hidup (hukum yang berlaku dalam praktik sosial)

Asal Usul dan PerkembanganAliran ini muncul sebagai hasil dialektika antara Positivisme Hukum, yang melihat hukum sebagai perintah dari penguasa, dan Mazhab Sejarah, yang memandang hukum sebagai produk dari perkembangan masyarakat. Sociological Jurisprudence menganggap bahwa baik akal maupun pengalaman memiliki peran penting dalam pengembangan hukum

Perbedaan dengan Sosiologi HukumMeskipun keduanya berkaitan dengan interaksi antara hukum dan masyarakat, Sociological Jurisprudence lebih fokus pada pendekatan dari hukum ke masyarakat, sedangkan Sosiologi Hukum menggunakan pendekatan dari masyarakat ke hukum. Sosiologi Hukum berupaya menciptakan ilmu mengenai kehidupan sosial secara keseluruhan, sedangkan Sociological Jurisprudence menekankan pada bagaimana hukum berfungsi di dalam konteks sosial.

Bab 6 (Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism))

Living Law adalah hukum yang merupakan produk budaya dan selalu ada dalam setiap masyarakat. Hukum ini ditemukan dalam praktik sosial, bukan diciptakan oleh negara.

Perkembangan: Dengan lahirnya negara modern, Living Law sering diabaikan dan digantikan oleh hukum positif. Namun, dalam konteks hukum Indonesia, Living Law tetap diakui, terutama terkait dengan masyarakat adat dan hak-hak tradisional.

Karakteristik: Tidak tertulis dan bersifat responsif terhadap perubahan sosial. Sumbernya berasal dari kebiasaan, tradisi, dan norma agama.

 Utilitarianism adalah aliran dalam filsafat hukum yang menekankan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum, di mana tindakan diukur berdasarkan kebahagiaan yang dihasilkan.


Bab 7(Pemikiran Emile Durkheim, Ibnu Khaldun)

Profil Ibnu Khaldun

Ibnu Khaldun, lahir pada 27 Mei 1332 di Tunisia dan meninggal pada 17 Maret 1406 di Kairo, adalah seorang pemikir Muslim yang terkenal. Keluarganya berasal dari Hadramaut dan berimigrasi ke Spanyol sebelum akhirnya menetap di Tunisia.

Teori Sosial

Ibnu Khaldun mengembangkan teori ashabiyah, yang membagi masyarakat menjadi tiga tingkatan:

  • Masyarakat Primitif: Hidup berpindah-pindah dan belum mengenal peradaban.
  • Masyarakat Pedesaan: Hidup menetap dengan mata pencaharian dari pertanian dan peternakan.
  • Masyarakat Kota: Masyarakat berperadaban dengan ekonomi berbasis perdagangan dan industri.

Teori Siklus Sejarah

Ia menjelaskan bahwa masyarakat melalui empat fase siklus sejarah yang berulang:

  1. Fase Kebangkitan: Pertumbuhan dalam berbagai bidang.
  2. Fase Kegemilangan: Puncak kejayaan masyarakat.
  3. Fase Kemerosotan: Krisis dalam berbagai aspek.
  4. Fase Keruntuhan: Kehancuran dan kekacauan.

Pendirian Negara

Ibnu Khaldun juga menjelaskan tahapan pendirian negara, yang meliputi:

  • Pemusatan kekuasaan
  • Menikmati kekuasaan
  • Ketundukan dan kemalasan
  • Foya-foya dan penghamburan kekayaan

Presentasi ini memberikan wawasan mendalam tentang pemikiran Ibnu Khaldun yang tetap relevan dalam studi sosial dan sejarah hingga saat ini.

Profil Singkat

  • Nama Lengkap: Waliyuddn Abu Zaid Abdurrahmn bin Muhammad Ibnu Khaldun al-Hadrami al-Ishbili
  • Tanggal Lahir: 27 Mei 1332 di Tunisia
  • Tanggal Wafat: 17 Maret 1406 di Kairo
  • Latar Belakang: Keluarga berasal dari Hadramaut, berimigrasi ke Seville, Spanyol, dan kemudian menetap di Tunisia.

Pemikiran dan Teori

  • Teori Ashabiyah: Ibnu Khaldun membagi masyarakat menjadi tiga tingkatan:
    • Masyarakat Primitif: Hidup berpindah-pindah dan belum mengenal peradaban.
    • Masyarakat Pedesaan: Hidup menetap dengan mata pencaharian dari pertanian dan peternakan.
    • Masyarakat Kota: Masyarakat berperadaban dengan ekonomi berbasis perdagangan dan industri.
  • Teori Siklus Sejarah: Masyarakat melalui empat fase yang berulang:

Fase Kebangkitan: Pertumbuhan dalam berbagai bidang.

Fase Kegemilangan: Puncak kejayaan masyarakat.

Fase Kemerosotan: Krisis dalam berbagai aspek kehidupan.

Fase Keruntuhan: Kehancuran dan kekacauan.

Pendirian Negara

Ibnu Khaldun menjelaskan beberapa tahap dalam pendirian negara:

  • Pemusatan kekuasaan
  • Menikmati kekuasaan
  • Ketundukan dan kemalasan
  • Foya-foya dan penghamburan kekayaan

Bab 8 (Pemikiran Hukum Max Weber, H.L.A Hart)

Max Weber

  • Profil: Max Weber (1864-1920) adalah seorang sosiolog, ekonom, dan ahli politik Jerman yang dianggap sebagai salah satu pendiri ilmu sosiologi modern.
  • Pemikiran Utama:
    • Rasionalisasi: Weber meneliti bagaimana rasionalisasi mempengaruhi masyarakat dan institusi, termasuk agama dan pemerintahan.
    • Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme: Dalam karyanya yang terkenal, Weber mengaitkan perkembangan kapitalisme dengan etika Protestan, menunjukkan bagaimana nilai-nilai agama mempengaruhi ekonomi.
    • Definisi Negara: Ia mendefinisikan negara sebagai lembaga yang memiliki monopoli sah atas penggunaan kekuatan fisik.

Herbert Lionel Adolphus Hart

  • Profil: H.L.A. Hart (1907-1992) adalah seorang filsuf hukum Inggris yang dikenal sebagai salah satu tokoh terkemuka dalam filsafat hukum abad ke-20.
  • Karya Terkenal: Buku "The Concept of Law" (1961) diakui sebagai karya penting dalam filsafat hukum, di mana Hart mengkritik teori hukum tradisional yang menyatakan bahwa hukum adalah perintah penguasa.
  • Gagasan Utama:
    • Pemisahan Peraturan Primer dan Sekunder: Hart membedakan antara peraturan primer (yang mengatur perilaku) dan peraturan sekunder (yang mengatur cara pembuatan dan penegakan hukum).
    • Rule of Recognition: Konsep ini menjelaskan bagaimana masyarakat mengetahui apa yang merupakan hukum yang berlaku.

Bab 9 (Effectiveness of Law)

Pengertian Efektivitas Hukum

  • Definisi: Efektivitas hukum merujuk pada kemampuan hukum untuk menciptakan atau mencapai keadaan yang diharapkan dalam masyarakat. Hukum berfungsi sebagai alat pengendalian sosial dan perekayasaan sosial.

Syarat Keefektifan Hukum

Menurut Clarence J. Dias, ada lima syarat bagi efektivitas hukum:

  • Kemudahan pemahaman isi aturan oleh masyarakat.
  • Pengetahuan luas masyarakat tentang aturan yang berlaku.
  • Efisiensi dalam mobilisasi aturan hukum oleh aparat administrasi.
  • Mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan mudah diakses.
  • Pengakuan dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum

  1. Faktor Hukum: Kualitas dan kejelasan peraturan hukum itu sendiri.
  2. Faktor Penegak Hukum: Integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum.
  3. Sarana dan Prasarana: Ketersediaan fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
  4. Faktor Masyarakat: Kesadaran hukum masyarakat dan partisipasi dalam proses hukum.
  5. Budaya: Nilai-nilai budaya yang mempengaruhi kepatuhan terhadap hukum.

Usaha Meningkatkan Kesadaran Hukum

  • Peningkatan pengetahuan dan pemahaman hukum di kalangan masyarakat.
  • Penataan sistem hukum yang lebih baik untuk meningkatkan harapan terhadap hukum.

Bab 10 (Law and Social Control)

Efektivitas hukum merujuk pada kemampuan hukum untuk menciptakan atau mencapai keadaan yang diharapkan dalam masyarakat. Hukum berfungsi sebagai alat pengendalian sosial dan perekayasaan sosial.

Syarat Keefektifan Hukum. Menurut Clarence J. Dias, ada lima syarat bagi efektivitas hukum:

1. Kemudahan pemahaman isi aturan oleh masyarakat.

2. Pengetahuan luas masyarakat tentang aturan yang berlaku.

3. Efisiensi dalam mobilisasi aturan hukum oleh aparat administrasi.

4. Mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan mudah diakses.

5. Pengakuan dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum

a. Faktor Hukum: Kualitas dan kejelasan peraturan hukum itu sendiri.

b. Faktor Penegak Hukum: Integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum.

c. Sarana dan Prasarana: Ketersediaan fasilitas yang mendukung penegakan hukum.

d. Faktor Masyarakat: Kesadaran hukum masyarakat dan partisipasi dalam proses hukum.

e. Budaya: Nilai-nilai budaya yang mempengaruhi kepatuhan terhadap hukum.

Bab 11 (Socio-Legal Studies)

Studi Sosio-Legal: Mengkaji interaksi antara hukum dan masyarakat, mempertimbangkan faktor sosial, budaya, politik, dan ekonomi yang mempengaruhi hukum.

Tujuan: Memberikan pemahaman mendalam kepada pembuat kebijakan dan masyarakat tentang bagaimana hukum beroperasi dalam konteks sosial yang kompleks.

Pendekatan Metodologis: Menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif untuk menganalisis norma sosial yang membentuk hukum dan respons masyarakat terhadap perubahan hukum.

Ruang Lingkup : Mencakup berbagai disiplin ilmu seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, politik hukum, gender dan hukum, serta psikologi hukum.

 

Bab 12 (Progressive Law)

Hukum progresif adalah konsep hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum sesuai dengan perkembangan masyarakat dan nilai-nilai zaman. Ia bertujuan untuk menemukan keadilan melalui terobosan hukum.

Karakteristik Hukum Progresif

  • Studi Sosiologis: Mengkaji praktik hukum dan perilaku masyarakat dalam konteks hukum, baik yang sesuai maupun menyimpang.
  • Tujuan: Mengubah penerapan hukum dari yang bersifat tekstual menjadi lebih berdaya guna dan mengedepankan rasa keadilan.

Gagasan Hukum Progresif

Diperkenalkan oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo pada tahun 2002 sebagai respons terhadap ketidakpuasan publik terhadap kinerja hukum. Mendorong penegak hukum untuk berani melakukan terobosan dan tidak terjebak dalam pemikiran positivistis.

Prinsip-Prinsip Hukum Progresif

  • Manusia sebagai Pusat: Memfokuskan pada manusia dalam setiap aspek hukum.
  • Fleksibilitas: Tidak terikat pada peraturan yang kaku, melainkan adaptif terhadap perubahan.
  • Perilaku Manusia: Menekankan pentingnya perilaku manusia dalam penegakan hukum.

Reformasi Hukum di Indonesia

Reformasi penegakan hukum harus mencakup struktur, substansi, dan budaya hukum.

Bab 13 (Legal Pluralism)

Pengertian Legal Pluralism (Pluralisme Hukum)

Pluralisme hukum adalah kondisi di mana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat atau negara. yang Ini merupakan keberadaan mekanisme-mekanisme hukum yang berbeda yang hidup berdampingan dalam dimensi sosial masyarakat.

Karakteristik Pluralisme Hukum

  • Interaksi Antar Sistem: Menurut Barry Hooker, pluralisme hukum merupakan interaksi antara dua jenis hukum atau lebih yang muncul akibat menyebarnya sistem hukum tertentu ke luar wilayah asalnya.
  • Jenis Pluralisme Hukum:
    1. Pluralisme hukum negara: ketika dua sistem norma berlaku sebagai hukum negara
    2. Deep legal pluralism: ketika terdapat tatanan norma di luar hukum negara yang berlaku di masyarakat

Di Indonesia, terdapat tiga sistem hukum yang diakui dan berlaku :

  • Hukum Adat
  • Hukum Islam
  • Hukum Positif (hukum nasional)

Pluralisme hukum hadir sebagai kritik terhadap sentralisme dan positivisme dalam penerapan hukum

Pendekatan ini berfungsi untuk:

  • Menjelaskan relasi berbagai sistem hukum dalam masyarakat
  • Memetakan berbagai hukum dalam bidang sosial
  • Memperlihatkan pilihan warga dalam memanfaatkan hukum tertentu saat berkonflik

Bab 14 (Pendekatan sosiologis dalam studi Hukum Islam)

Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam adalah metode yang mengkaji hukum Islam dengan mempertimbangkan aspek sosial dan interaksi masyarakat. Pendekatan ini melihat hubungan timbal balik antara hukum Islam dan realitas sosial masyarakat muslim.

Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam memiliki sasaran utama pada:

  • Perilaku masyarakat muslim
  • Interaksi antar sesama muslim
  • Interaksi antara muslim dan non-muslim
  • Praktik-praktik hukum Islam dalam kehidupan sosial

Tema-Tema Kajian

Menurut M. Atho' Mudzhar, pendekatan sosiologis dalam hukum Islam mencakup beberapa tema penting :

  • Pengaruh hukum Islam terhadap perubahan masyarakat
  • Pengaruh perubahan dan perkembangan masyarakat terhadap pemikiran hukum Islam
  • Tingkat pengamalan hukum agama dalam masyarakat
  • Pola interaksi masyarakat seputar hukum Islam

Pendekatan sosiologis sangat penting dalam studi hukum Islam karena :

  • Memudahkan pemahaman agama yang berkaitan dengan kepentingan sosial
  • Membantu menjelaskan konteks sosial saat ajaran agama diturunkan
  • Memberikan pemahaman lebih mendalam tentang penerapan hukum Islam dalam masyarakat

Karakteristik

  • Bersumber pada dalil Al-Quran dan hadis sebagai landasan normatif
  • Mempertimbangkan kehidupan sosial masyarakat Islam dalam pengambilan hukum
  • Mengakui adanya perubahan sosial seiring perkembangan zaman

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun