Mohon tunggu...
Salma Fithran Sani
Salma Fithran Sani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peranan Hukum sebagai Social Control

13 November 2024   07:22 Diperbarui: 13 November 2024   07:25 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://unjkita.com/

Hukum sebagai kontrol sosial juga terbagi dalam dua bentuk, yaitu kontrol formal dan informal. Kontrol formal dilakukan oleh pemerintah dengan aturan tertulis seperti undang-undang, sedangkan kontrol informal bisa dilakukan melalui pendidikan atau norma sosial. 

Dalam kasus UU No. 16 Tahun 2019, perubahan usia perkawinan mencerminkan fungsi hukum sebagai kontrol sosial, mengarahkan perilaku masyarakat agar sesuai dengan perlindungan hak anak dan kesehatan reproduksi.

 Sehingga, hukum berperan penting dalam mempertahankan tatanan sosial yang stabil, melindungi hak-hak individu, dan memandu masyarakat menuju perilaku yang lebih selaras dengan kesejahteraan umum

Judul Jurnal: HUKUM SEBAGAI ALAT KONTROL SOSIAL DAN SISTEM SUPREMASI PENEGAKAN HUKUM 

Penulis: Dewi iriani

Kesimpulan: Hukum berperan penting dalam mengatur dan menjaga stabilitas sosial masyarakat. Sebagai alat kontrol sosial, hukum memiliki dua fungsi utama: pertama, untuk mengatur perilaku individu dan masyarakat agar selaras dengan norma dan nilai sosial; kedua, untuk memberikan sanksi yang mencegah terjadinya pelanggaran. 

Hukum tidak hanya berupa aturan tertulis, tetapi juga norma sosial dan adat yang diakui dan dihormati dalam kehidupan sehari-hari. Untuk menjalankan fungsi tersebut, hukum beroperasi melalui berbagai mekanisme, baik preventif (pencegahan) maupun represif (penindakan), seperti hukum pidana yang menindak pelanggaran atau hukum perdata yang menyelesaikan sengketa sipil. 

Efektivitas hukum sebagai kontrol sosial sangat bergantung pada penerapannya yang konsisten dan dukungan dari masyarakat serta penegak hukum. Hukum diharapkan mampu beradaptasi dengan perubahan sosial yang terjadi, sehingga tetap relevan dan efektif dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.

Peran Hukum sebagai Social Control: Hukum sebagai social control bertujuan menjaga keteraturan dalam masyarakat dengan mengatur dan mengawasi perilaku individu serta institusi. Kontrol sosial ini bisa bersifat preventif, yaitu dengan memberikan panduan dan aturan agar masyarakat memahami batas-batas perilaku yang diterima, serta represif, yakni pemberian sanksi atau hukuman bagi mereka yang melanggar hukum. 

Sebagai contoh, dalam proses penegakan hukum, aparat berwenang seperti polisi, jaksa, dan hakim bertugas memastikan bahwa norma dan aturan hukum ditaati oleh semua pihak. Hukum juga berfungsi sebagai alat yang membentuk kebiasaan baru di masyarakat. 

Misalnya, peraturan yang dibuat untuk melarang atau membatasi perilaku tertentu akan mendorong masyarakat menyesuaikan diri dengan standar baru yang dianggap lebih baik atau lebih aman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun