Mohon tunggu...
Mohammad Al Akbar
Mohammad Al Akbar Mohon Tunggu... profesional -

Seperti apa masa gambaran depan bangsaku.........?????

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Penghulu: Sebuah Profesi Mulia yang Ternoda (Kisah dan Keluh Kesah Petugas KUA)

2 Januari 2013   05:38 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:39 1164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Senin pukul 11:19 · Batal Suka · 1

Penghulu inisial LR: Alangkah bijaksananya kalo aturannya seperti ini,

1.Kewajiban mencatat (hanya mencatat) adalah tugas PPN

2.Kewajiban mencatatkan pernikahan adalah kewajiban warga negara

3.Tidak memungut se senpun kepada warga yg berniat mencatatkan pernikahannya

4.Kalimat,"Akad nikah dilaksanakan dihadapan PPN/Penghulu diamandemen,diganti dg "Akad nikah dilaksanakan oleh Lembaga pernikahan resmi yg disahkan oleh Negara." (Ini,peluang bagi para pensiunan mendirikan lembaga-lembaga pernikahan,sebab saya pernah ngurusi akta nikah warga non muslim,dan persyaratannya sama dg KUA tanpa rekomendasi dan ditambah piagam perkawinan dr gereja pemerintah sedangkan biayanya sesuai perda).

5.Berapapun negara mensubsidi biaya transport penghulu,tidak menjamin pungli akan steeril di KUA,sekalian dibebaskan saja krn APBN kita pasang surut tp Pernikahan tetap berjalan.

Senin pukul 19:39 melalui seluler · Suka

Bu E cb bljr dr negeri org tntg adm prnikhan,mn yg cocok n better,

Kemarin jam 11:37 · Suka

Penghulu inisial LR: Analoginya seperti ini,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun