Mohon tunggu...
Mohammad Al Akbar
Mohammad Al Akbar Mohon Tunggu... profesional -

Seperti apa masa gambaran depan bangsaku.........?????

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Penghulu: Sebuah Profesi Mulia yang Ternoda (Kisah dan Keluh Kesah Petugas KUA)

2 Januari 2013   05:38 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:39 1164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penghulu inisial AZB: Masalah pelaporan saya kira teknis nya dibicarakan

29 Desember 2012 pukul 11:26 melalui seluler · Suka

Penghulu inisial AS: punten, dalam pemikiran saya, spirit pp 47/2004, Harus dimaknai secara tekstual dan kontekstual. Secara tekstual pp tsb hanya mengatur biaya Pencatatan nikah. Pemaknaannya harus dikaitkan dg pma 11/2007 mulai pasal 16 s& 21. Idealitasnya bilamana akad nikah dilaksanakan sesuai aturan dan petugas diposisikan sbg pencatat saja dan dilaksanakan di kua dlm jam dinas, wajib hkmnya tatbiqul ahkam pp tsb. Tetapi sebaliknya bila kondisi ideal tsb tdk terpenuhi, maka dg dasar psl 21 ayat 2 dapat dilakukan mou antara wali / sohibul hajat dg ppn didasari smgt antarodin Tanpa menyalah ketentuan dasar pp tsb. Hal ini merupakan wilayah ijtihadi,manusiawi dan aspek positif kenapa biaya bedolan (mansuh, utk praktis saja) tdk diatur, disebabkan kondisi wilayah, budaya dll yang berbeda serta masalah etika. Sebagai inspirasi dapat dianagikan dg penafsiran masalah waris 1: 2 utk laki2 dan wanita sesuai kontek ruang dan waktunya tanpa menafikan semangat teksnya. Dlm bhs syahrur mungkin didekati dg teori limit, atas bawah. Intaha. Wallahu a'lam bishowaab

29 Desember 2012 pukul 19:12 melalui seluler · Suka

Ahmad Hadiri : to all : monggoi di cermati aja..aturan diatas...haruskah KUA /Penghulu menghadiri pelaksanaan akad nikah??/

Minggu pukul 8:29 · Suka

Maz Kim kakanya mas azis blm disebut

kalo menurut UU 23/2006 tdk wajib.. yg mewajibkan PMA 11/2007...

Minggu pukul 10:02 melalui seluler · Suka

Penghulu inisial MA: PMA 11/2007 bukan KUA/Penghulu harus menghadiri pelaksanaan akad nikah tapi harus dihadapan PPN/Penghulu dan akad nikah dilaksanakan di KUA, artinya perintah tersebut ditujukan kepada catin dan walinya bukan penghulu/PPN.

Penghulu inisial Msf: apa yang dapat kita banggakan sebagai pegawai kua jika ternyata dicap sebagai sarang koruptor....tinggal menunggu saatnya kita akan dicibir..dan digunjing oleh orang lain, sanak keluarga bahkan anak dan istri kita ...karena...ternyata kita ..ini adalah...mbahe ..koruptor....

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun