Keabsahan seorang anak bernasab pada suami isteri/ayah ibunya melalui akta kelahiran,
Akta kelahiran diterbitkan oleh capil dan dikuatkan adanya surat dr bidan desa (bidan yg berizin) dan lurah serta 2 orang saksi,dimana petugas capil tidak perlu menghadiri kelahiran sibayi.
Penandatanganan kesaksian dilakukan dihadapan petugas capil.
Ini juga sama jika seorang non muslim hendak ngurusi akta nikah (bukan kutipan akta nikah) di capil.
Jika petugas capil tidak datang ke lokasi,maka penanda tanganan berkas oleh saksi2 dan gereja (yg disahkan oleh pemkab) dilakukan di kantor capil.
Bagaimana jika ada pemalsuan?
Penghulu Inisial AH:
SUNGGUH LUARBIASA"..Sementara ini yang dapat saya sampaikan untuk pak YAsin..dalam pemikiran saya saat ini,penggelindingan issu PUNGLI /GRATIFIKASI adalah start menuju level pelayanan yang menuntut adanya TAKE AND GIVE antara Penghulu/ka.KUA dengan masyarakat sebagai objek layanan..jika besaran biaya pencatatan nikah tetap tertulis 30.000,- sementara masyarakat menuntut di RAJAKAN Dlm sehari itu maka cukup tidak manusiawi.sehingga dengan ISSU tersebut semua kalangan akan membaca,mengetahui,menyikapi dan sebagainya.Lebih tepatnya lagi jika pemangku regulasi alis DPR dan pemerintah menelaah masalah tersebut,sungguh point yang luar biasa yang akan kita dapatkan..
APALAGI setelah itu pak Yasin mulai merancang sebuah usulan realistis dengan pertimbangan begitu beratnya tugas penghulu di masyarakat yang tidaklah patut untuk di hargai dengan uang transport,berkat, dan sebagainya yang ketika di kaji bernama GRATIFIKASI,
MUNGKIN sebagian masyarakat akan mencibir karena ketidak pahaman mereka,mungkin banyak yang tidak peduli,dan lebih banyak lagi yang tidak mempermasalahkannya,,
Oleh sebab itu..jika yang melontarkan ini Pak Yasin adalah tepat,ketimbang yang melontarkan orang luar KEMENTERIAN AGAMA semisal LSM atau organisasi yang sering kita jumpai ujung ujungnya minta bagian.