Senin pukul 11:19 · Batal Suka · 1
Penghulu inisial LR: Alangkah bijaksananya kalo aturannya seperti ini,
1.Kewajiban mencatat (hanya mencatat) adalah tugas PPN
2.Kewajiban mencatatkan pernikahan adalah kewajiban warga negara
3.Tidak memungut se senpun kepada warga yg berniat mencatatkan pernikahannya
4.Kalimat,"Akad nikah dilaksanakan dihadapan PPN/Penghulu diamandemen,diganti dg "Akad nikah dilaksanakan oleh Lembaga pernikahan resmi yg disahkan oleh Negara." (Ini,peluang bagi para pensiunan mendirikan lembaga-lembaga pernikahan,sebab saya pernah ngurusi akta nikah warga non muslim,dan persyaratannya sama dg KUA tanpa rekomendasi dan ditambah piagam perkawinan dr gereja pemerintah sedangkan biayanya sesuai perda).
5.Berapapun negara mensubsidi biaya transport penghulu,tidak menjamin pungli akan steeril di KUA,sekalian dibebaskan saja krn APBN kita pasang surut tp Pernikahan tetap berjalan.
Senin pukul 19:39 melalui seluler · Suka
Bu E cb bljr dr negeri org tntg adm prnikhan,mn yg cocok n better,
Kemarin jam 11:37 · Suka
Penghulu inisial LR: Analoginya seperti ini,