Sehingga apa yang menjadi keluhan dari masyarakat dapat terserap dan menjadi koreksi bagi aparat penegak hukum. Hal ini guna mengurangi bahkan menghilangkan tindakan-tindakan Main Hakim Sendiri yang datang dari kekecewaan publik terhadap proses penegakkan hukum.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!