Mohon tunggu...
salahudin tunjung seta
salahudin tunjung seta Mohon Tunggu... Administrasi - Individu Pembelajar

Mohon tinggalkan jejak berupa rating dan komentar. Mari saling menguntungkan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bahaya Emosi Masyarakat dan Ketidakpercayaan terhadap Penegak Hukum

23 Februari 2022   12:49 Diperbarui: 23 Februari 2022   13:10 495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Misal, tindakan yang dilakukan adalah penganiayaan, maka diancam dengan Pasal 351 KUHP. Apabila tindakan yang dilakukan adalah perusakan, maka diancam dengan Pasal 406 KUHP. Apabila tindakan yang dilakukan adalah kekerasan yang dilakukan bersama-sama di depan umum, maka diancam dengan Pasal 170 KUHP.

Main Hakim Sendiri adalah sebuah tindakan penyelesaian diluar mekanisme hukum yang belaku, dan merupakan tindakan emosianal sesaat. Namun menurut I Gusti Agung Kiddy Krsna Zulkarnain dan Ida Bagus Surya Dharma Jaya dalam artikel ilmiahnya yang berjudul "Kriminalisasi Perbuatan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Dalam Hukum Pidana di Indonesia" menyatakan lebih lengkap lagi mengenai unsur dari tindakan Main Hakim Sendiri, yaitu dilakukan baik perseorangan maupun kelompok, adanya suatu tindakan menghakimi orang lain, didasarkan dengan emosi yang sengaja, dilakukan secara sewenang-wenang, perbuatan tersebut melanggar aturan hukum tanpa melalu prosedur hukum yang berlaku dan tanpa penggunaan alat kekuasaan pemerintah. 

Dengan unsur-unsur tersebut dan dilatarbelakangi oleh masih tersebarnya atau belum adanya ketentuan khusus mengenai tindakan Main Hakim Sendiri dalam KUHP Indonesia, maka dalam artikel ilmiah tersebut, I Gusti Agung dan Ida Bagus Surya menyatakan perlu adanya sebuah ketentuan khusus yang mengatur mengenai Main Hakim Sendiri dengan unsur ketentuan sebagaimana dijelaskan di atas. 

Tindakan Main Hakim Sendiri datang menurut A.B. Widyanta, Sosiolog UGM, karena kohesi dan solidaritas sosial yang semakin longgar dalam masyarakat urban menyebabkan anonimitas dan impersonalitas dalam tindakan sosial maupun hubungan sosial di masyarakat, dan membuat mereka melakukan tindakan nekat tanpa perasaan, tidak pandang bulu, sertat tanpa basis kesadaran. 

Hanya saja menurut hemat saya, Main Hakim Sendiri bukan hanya dikarenakan oleh faktor yang datang dari masyarakatnya saja. Namun juga adanya andil dari penegak hukum. 

Bahwa Main Hakim Sendiri muncul bukan secara serta merta dari faktor masyarakatnya tetapi juga adanya faktor dari aparat penegak hukum yang seringkali membuat masyarakat kecewa, sehingga muncul anggapan bahwa percuma untuk menyelesaikan permasalahan yang ada melalui aparat penegak hukum. Hal ini merupakan kritik, agar aparat penegak hukum kedepannya dapat mempebaiki kinerjanya, terutama kali dalam penyelesaian masalah-masalah yang terjadi di tengah masyarakat dan mengayomi masyarakat dengan sepenuhnya.

Pada akhirnya perihal Main Hakim Sendiri muncul karena tidak adanya keselarasan antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Masyarakat dan aparat penegak hukum berjalan sendiri-sendiri. Aparat penegak hukum berjalan sendiri dengan cara-caranya yang menurut masyarakat tidak sesuai dengan rasa keadilannya, dan masyarakat menggunakan cara-caranya sendiri yang menurut aparat penegak hukum tidak tepat berdasarkan hukum negara.

 Dengan fenomena seperti ini, menjadikan saya mengingat kembali ide atau gagasan dari seorang tokoh dalam sidang BPUPKI dalam agenda pembahasan mengenai dasar negara, yaitu Soepomo. 

Dalam sidang BPUPKI tersebut Soepomo menyampaikan bahwa negara Indonesia ketika merdeka, akan berdiri sebagai negara integralistik, yaitu negara yang pada proses berjalannya kehidupan bernegara antara penyelenggara negara dan rakyatnya selaras dan dapat bergotong royong, negara adalah rakyat dan rakyat adalah negara. 

Menurut Soepomo, "maka teranglah Tuan-tuan yang terhormat,  bahwa jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia  yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka negara kita harus berdasarkan atas aliran pikiran (staatsidee) negara integralistik, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golongannya dalam lapangan apapun".

Kesatuan antara penyelenggara negara dalam hal ini aparat penegak hukum dengan masyarakat itu sangat diperlukan, dalam arti bahwa aparat penegak hukum dalam meningkatkan kinerjanya adalah berdasarkan atas suatu kendala dalam realitas masyarakat yang ada. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun