Sehingga apa yang menjadi keluhan dari masyarakat dapat terserap dan menjadi koreksi bagi aparat penegak hukum. Hal ini guna mengurangi bahkan menghilangkan tindakan-tindakan Main Hakim Sendiri yang datang dari kekecewaan publik terhadap proses penegakkan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!