3. Harta yang hanya bisa dimiliki apabila ada dasar hukum yang membolehkannya: Ini mencakup harta yang memiliki dasar hukum yang memungkinkan kepemilikan, seperti harta wakaf yang biaya pemeliharaannya melebihi nilai harta tersebut. Dalam keadaan seperti ini, harta tersebut dapat dijual, dihibahkan, atau dijadikan milik pribadi.
Dari segi objek pemilikan, ulama fiqh membaginya menjadi tiga bentuk:
1. Milk al-'ain: Pemilikan atas benda, baik itu benda tetap maupun bergerak. Contohnya adalah kepemilikan terhadap rumah, mobil, atau perhiasan.
2. Milk al-manfa'ah: Pemilikan terhadap manfaat suatu benda. Ini mencakup hak untuk menggunakan atau memperoleh manfaat dari suatu properti, seperti hak sewa atau hak penggunaan tanah.
3. Milk ad-dain: Pemilikan terhadap utang yang ada pada orang lain. Ini berarti seseorang memiliki hak untuk meminta pelunasan utang yang dimiliki oleh orang lain.
Dalam hal objek hak milik, menurut ulama fiqh, hak milik terbagi menjadi beberapa kategori:
1. Haqq mali: Hak yang terkait dengan harta, seperti hak penjual terhadap harga barang yang dijual dan hak pembeli terhadap barang yang dibeli, hak sewa, dan hak kepemilikan.
2. Haqq gair mali: Hak yang bukan terkait dengan harta, seperti hak kisas (hukuman pembalasan), hak asasi manusia, hak perwalian, dan hak politik.
3. Haqq asy-syakhsi: Hak pribadi, seperti hak untuk menjaga kehormatan dan privasi seseorang.
4. Haqq al-'aini: Hak materi, seperti hak untuk memiliki dan menggunakan benda-benda materi.
5. Haqq mujarrad: Hak semata-mata, seperti hak kepemilikan yang tidak terkait dengan manfaat atau penggunaan.