Milik secara bahasa mengacu pada penguasaan atau kepemilikan terhadap sesuatu. Dalam konteks hukum Islam, kepemilikan memiliki makna yang serupa. Kepemilikan dalam Islam mencakup hubungan antara seseorang dengan harta atau properti yang diakui oleh syariah. Hal ini memberikan individu tersebut kekuasaan khusus terhadap harta tersebut, sehingga mereka memiliki hak untuk mengendalikan, menggunakan, dan memanfaatkannya sesuai dengan ketentuan syariah.
Dalam Islam, kepemilikan juga membawa konsekuensi hukum. Individu yang memiliki hak milik terhadap suatu harta memiliki kebebasan untuk melakukan tindakan hukum terkait harta tersebut, seperti menjual, memberikan, atau mengalihkan kepemilikan kepada orang lain. Namun, tindakan tersebut harus sesuai dengan ketentuan syariah dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
Penting untuk dicatat bahwa kepemilikan dalam Islam tidak bersifat absolut. Ada batasan dan halangan syara' yang dapat mempengaruhi hak kepemilikan seseorang terhadap suatu harta. Misalnya, jika kepemilikan tersebut melibatkan praktik yang diharamkan dalam Islam, seperti riba (bunga), maka kepemilikan tersebut tidak akan diakui oleh syariah.
Sedangkan hak milik menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata didefinisikan sebagai hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan tersebut dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain, kesemuanya dengan tidak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasar atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti rugi.( *R. Subekti dan R. Tjitrosudibio.1984. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (Jakarta: Pradnya Paramita).Â
Berikut adalah beberapa undang-undang yang mengatur kepemilikan di Indonesia:
1. Undang-Undang Dasar 1945: Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat." Pasal ini menegaskan bahwa sumber daya alam di Indonesia dikuasai oleh negara.
2. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): UUPA mengatur tentang hak-hak kepemilikan tanah di Indonesia. Undang-undang ini mengakui adanya hak milik, hak guna usaha, hak pakai, dan hak sewa atas tanah.
3. Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Hak Cipta: Undang-undang ini mengatur tentang kepemilikan hak cipta atas karya-karya intelektual seperti buku, musik, film, dan lain sebagainya.
4. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Undang-undang ini mengatur tentang kepemilikan saham dan pendirian perusahaan di Indonesia.
5. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal: Undang-undang ini mengatur tentang kepemilikan modal asing dan investasi di Indonesia.
Selain undang-undang tersebut, masih ada undang-undang lain yang mengatur kepemilikan di bidang-bidang lainnya seperti kepemilikan properti, kepemilikan kendaraan bermotor, dan sebagainya. Penting untuk memperhatikan undang-undang yang berlaku sesuai dengan jenis kepemilikan yang ingin diketahui.
Konsep kepemilikan menurut Islam didasarkan pada prinsip bahwa segala sesuatu adalah milik Allah SWT, dan manusia diberikan hak kepemilikan sebagai amanah atau tanggung jawab. Ada beberapa ayat Al-Qur'an, hadis, dan dalil yang mengatur hal ini. Berikut adalah beberapa contohnya:
1. Ayat Al-Qur'an: "Milik Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu." (QS. Al-Ma'idah [5]: 17). Ayat ini menegaskan bahwa segala sesuatu adalah milik Allah dan Dia memiliki kuasa penuh atasnya.
Konsep kepemilikan menurut Islam didasarkan pada prinsip bahwa segala sesuatu adalah milik Allah SWT, dan manusia diberikan hak kepemilikan sebagai amanah atau tanggung jawab. Ada beberapa ayat Al-Qur'an, hadis, dan dalil yang mengatur hal ini. Berikut adalah beberapa contohnya:
1. Ayat Al-Qur'an: "Milik Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu." (QS. Al-Ma'idah [5]: 17). Ayat ini menegaskan bahwa segala sesuatu adalah milik Allah dan Dia memiliki kuasa penuh atasnya.
2. Hadis Riwayat Bukhari: Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah adalah pemilik bumi dan segala isinya, maka barangsiapa yang mengklaim sesuatu yang bukan haknya, maka dia akan mendapatkan api neraka sebagai balasannya." Hadis ini menekankan bahwa kepemilikan hakikatnya adalah milik Allah, dan manusia harus berhati-hati dalam mengklaim kepemilikan yang bukan haknya.
3. Dalil dari prinsip hukum Islam: Prinsip hukum Islam yang dikenal sebagai "hak milik" (al-milk) menyatakan bahwa kepemilikan adalah hak individu yang diakui dan dihormati dalam Islam. Namun, kepemilikan tersebut harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti tidak merugikan orang lain, tidak melanggar hukum Islam, dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
4. Konsep Wakaf: Wakaf adalah bentuk kepemilikan yang khusus dalam Islam, di mana seseorang menyisihkan sebagian harta atau properti mereka untuk kepentingan umum atau amal. Wakaf tidak dapat ditarik kembali oleh pemiliknya dan digunakan untuk tujuan yang telah ditentukan.
Penting untuk dicatat bahwa konsep kepemilikan dalam Islam juga menekankan pentingnya berbagi kekayaan dengan orang lain, memberikan zakat, dan menghindari sifat serakah. Islam mendorong umatnya untuk menggunakan kepemilikan mereka dengan bijaksana dan bertanggung jawab, serta memperhatikan kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat.
2. Hadis Riwayat Bukhari: Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah adalah pemilik bumi dan segala isinya, maka barangsiapa yang mengklaim sesuatu yang bukan haknya, maka dia akan mendapatkan api neraka sebagai balasannya." Hadis ini menekankan bahwa kepemilikan hakikatnya adalah milik Allah, dan manusia harus berhati-hati dalam mengklaim kepemilikan yang bukan haknya.
3. Dalil dari prinsip hukum Islam: Prinsip hukum Islam yang dikenal sebagai "hak milik" (al-milk) menyatakan bahwa kepemilikan adalah hak individu yang diakui dan dihormati dalam Islam. Namun, kepemilikan tersebut harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti tidak merugikan orang lain, tidak melanggar hukum Islam, dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
4. Konsep Wakaf: Wakaf adalah bentuk kepemilikan yang khusus dalam Islam, di mana seseorang menyisihkan sebagian harta atau properti mereka untuk kepentingan umum atau amal. Wakaf tidak dapat ditarik kembali oleh pemiliknya dan digunakan untuk tujuan yang telah ditentukan.
Penting untuk dicatat bahwa konsep kepemilikan dalam Islam juga menekankan pentingnya berbagi kekayaan dengan orang lain, memberikan zakat, dan menghindari sifat serakah. Islam mendorong umatnya untuk menggunakan kepemilikan mereka dengan bijaksana dan bertanggung jawab, serta memperhatikan kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam Islam, hak milik dapat dimiliki atas berbagai jenis aset atau properti. Beberapa contoh hak milik yangakui dalam Islam meliputi:
1. Tanah: Seseorang dapat memiliki hak milik atas tanah, baik untuk tujuan pertanian, perumahan, atau komersial. Namun, kepemilikan tanah harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti tidak merugikan orang lain dan tidak melanggar hukum Islam.
2. Bangunan: Hak milik juga dapat dimiliki atas bangunan, seperti rumah, gedung, atau fasilitas komersial. Pemilik bangunan memiliki hak untuk mengendalikan, menggunakan, dan memanfaatkannya sesuai dengan ketentuan syariah.
3. Kendaraan: Seseorang dapat memiliki hak milik atas kendaraan bermotor, seperti mobil atau sepeda motor. Namun, kepemilikan kendaraan harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti tidak digunakan untuk tujuan yang melanggar hukum atau merugikan orang lain.
4. Barang-barang konsumsi: Hak milik juga dapat dimiliki atas barang-barang konsumsi, seperti peralatan rumah tangga, perhiasan, atau barang-barang pribadi lainnya. Pemilik memiliki hak untuk menggunakan dan mengendalikan barang-barang tersebut sesuai dengan ketentuan syariah.
5. Bisnis dan saham: Seseorang dapat memiliki hak milik atas bisnis atau perusahaan, serta memiliki saham dalam perusahaan. Namun, kepemilikan bisnis dan saham harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti tidak melibatkan riba atau praktik yang diharamkan dalam Islam.
Penting untuk dicatat bahwa kepemilikan dalam Islam harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Islam mendorong umatnya untuk menggunakan kepemilikan mereka dengan bijaksana, berbagi kekayaan dengan orang lain, dan menghindari sifat serakah.
Dalam pandangan ulama fiqh, harta yang bisa dimiliki seseorang dapat dibagi menjadi tiga bentuk:
1. Harta yang bisa dimiliki dan dijadikan dalam penguasaan seseorang secara khusus: Ini mencakup harta yang dihasilkan melalui sebab-sebab pemilikan, seperti harta yang diperoleh melalui usaha, warisan, atau hadiah. Pemilik memiliki hak penuh untuk mengendalikan dan menggunakan harta tersebut sesuai dengan ketentuan syariah.
2. Harta yang sama sekali tidak bisa dijadikan milik pribadi: Ini mencakup harta yang ditetapkan untuk kepentingan umum, seperti jalan umum, jembatan, benteng, dan taman kota. Harta ini tidak dapat dimiliki secara pribadi dan harus dijaga dan dikelola untuk kepentingan umum.
3. Harta yang hanya bisa dimiliki apabila ada dasar hukum yang membolehkannya: Ini mencakup harta yang memiliki dasar hukum yang memungkinkan kepemilikan, seperti harta wakaf yang biaya pemeliharaannya melebihi nilai harta tersebut. Dalam keadaan seperti ini, harta tersebut dapat dijual, dihibahkan, atau dijadikan milik pribadi.
Dari segi objek pemilikan, ulama fiqh membaginya menjadi tiga bentuk:
1. Milk al-'ain: Pemilikan atas benda, baik itu benda tetap maupun bergerak. Contohnya adalah kepemilikan terhadap rumah, mobil, atau perhiasan.
2. Milk al-manfa'ah: Pemilikan terhadap manfaat suatu benda. Ini mencakup hak untuk menggunakan atau memperoleh manfaat dari suatu properti, seperti hak sewa atau hak penggunaan tanah.
3. Milk ad-dain: Pemilikan terhadap utang yang ada pada orang lain. Ini berarti seseorang memiliki hak untuk meminta pelunasan utang yang dimiliki oleh orang lain.
Dalam hal objek hak milik, menurut ulama fiqh, hak milik terbagi menjadi beberapa kategori:
1. Haqq mali: Hak yang terkait dengan harta, seperti hak penjual terhadap harga barang yang dijual dan hak pembeli terhadap barang yang dibeli, hak sewa, dan hak kepemilikan.
2. Haqq gair mali: Hak yang bukan terkait dengan harta, seperti hak kisas (hukuman pembalasan), hak asasi manusia, hak perwalian, dan hak politik.
3. Haqq asy-syakhsi: Hak pribadi, seperti hak untuk menjaga kehormatan dan privasi seseorang.
4. Haqq al-'aini: Hak materi, seperti hak untuk memiliki dan menggunakan benda-benda materi.
5. Haqq mujarrad: Hak semata-mata, seperti hak kepemilikan yang tidak terkait dengan manfaat atau penggunaan.
6. Haqq gair mujarrad: Hak yang bukan semata-mata, seperti hak-hak yang melibatkan kewajiban atau tanggung jawab terhadap orang lain.
Pemahaman ini didasarkan pada pandangan umum ulama fiqh terkait dengan kepemilikan dalam Islam. Namun, penting untuk dicatat bahwa terdapat variasi dalam pandangan dan penafsiran di antara ulama dan mazhab yang berbeda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H