Mohon tunggu...
SAIPULLAH
SAIPULLAH Mohon Tunggu... Editor - konten kreator

belajar menulis sebagai mahasiswa aktif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Milik Menurut Islam dan Undang-undang

17 Juni 2023   13:56 Diperbarui: 17 Juni 2023   13:57 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penting untuk dicatat bahwa konsep kepemilikan dalam Islam juga menekankan pentingnya berbagi kekayaan dengan orang lain, memberikan zakat, dan menghindari sifat serakah. Islam mendorong umatnya untuk menggunakan kepemilikan mereka dengan bijaksana dan bertanggung jawab, serta memperhatikan kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam Islam, hak milik dapat dimiliki atas berbagai jenis aset atau properti. Beberapa contoh hak milik yangakui dalam Islam meliputi:

1. Tanah: Seseorang dapat memiliki hak milik atas tanah, baik untuk tujuan pertanian, perumahan, atau komersial. Namun, kepemilikan tanah harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti tidak merugikan orang lain dan tidak melanggar hukum Islam.

2. Bangunan: Hak milik juga dapat dimiliki atas bangunan, seperti rumah, gedung, atau fasilitas komersial. Pemilik bangunan memiliki hak untuk mengendalikan, menggunakan, dan memanfaatkannya sesuai dengan ketentuan syariah.

3. Kendaraan: Seseorang dapat memiliki hak milik atas kendaraan bermotor, seperti mobil atau sepeda motor. Namun, kepemilikan kendaraan harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti tidak digunakan untuk tujuan yang melanggar hukum atau merugikan orang lain.

4. Barang-barang konsumsi: Hak milik juga dapat dimiliki atas barang-barang konsumsi, seperti peralatan rumah tangga, perhiasan, atau barang-barang pribadi lainnya. Pemilik memiliki hak untuk menggunakan dan mengendalikan barang-barang tersebut sesuai dengan ketentuan syariah.

5. Bisnis dan saham: Seseorang dapat memiliki hak milik atas bisnis atau perusahaan, serta memiliki saham dalam perusahaan. Namun, kepemilikan bisnis dan saham harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti tidak melibatkan riba atau praktik yang diharamkan dalam Islam.

Penting untuk dicatat bahwa kepemilikan dalam Islam harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Islam mendorong umatnya untuk menggunakan kepemilikan mereka dengan bijaksana, berbagi kekayaan dengan orang lain, dan menghindari sifat serakah.

Dalam pandangan ulama fiqh, harta yang bisa dimiliki seseorang dapat dibagi menjadi tiga bentuk:

1. Harta yang bisa dimiliki dan dijadikan dalam penguasaan seseorang secara khusus: Ini mencakup harta yang dihasilkan melalui sebab-sebab pemilikan, seperti harta yang diperoleh melalui usaha, warisan, atau hadiah. Pemilik memiliki hak penuh untuk mengendalikan dan menggunakan harta tersebut sesuai dengan ketentuan syariah.

2. Harta yang sama sekali tidak bisa dijadikan milik pribadi: Ini mencakup harta yang ditetapkan untuk kepentingan umum, seperti jalan umum, jembatan, benteng, dan taman kota. Harta ini tidak dapat dimiliki secara pribadi dan harus dijaga dan dikelola untuk kepentingan umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun