Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) ini, anah (pemeliharaan) anak dipegang oleh ibu yang telah diceraikan oleh suaminya. Akan tetapi, kalau sang istri sudah menikah lagi dengan lakilaki lain maka gugurlah hak pemeliharaan anak dari si ibu tadi.Lebih lanjut dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) khususnya pada pasal 105 (a) diatur mengenai hak asuh anak berbunyi bahwa dalam hal terjadinya perceraian maka: (a) Pemeliharaan anak yang ghairu mumayyiz atau belum berumur 12 tahun, adalah hak ibunya; (b) Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah dan ibunya sebagai hak pemeliharaan anak; (c) Biaya pemilaharaan anak ditanggung ayahnya. Setiap orang yang dituduh melakukan kejahatan berhak dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan menurut hukum.
Selanjutnya yaitu pada Tanggung Jawab orang tua kepada anak pasca perceraian yang memaparkan yaitu:
Pengertian Orang Tua : Menurut Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa orangtua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. Orangtua ialah yang pertama bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan anak, baik secara jasmani maupun rohani. Tanggungjawab ini mengandung kewajiban memelihara serta mendidik anak sedemikian rupa sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang menjadi orang yang cerdas, sehat, berbudi pekerti luhur, berbakti kepada orang tua, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkemampuan untuk meneruskan cita-cita bangsa berdasarkan Pancasila.
Akibat Hukum dari Perceraian : Putusnya perkawinan yang terjadi antara suami isteri dapat menimbulkan akibat terhadap perkembangan dan penghidupan anak. Akibat putusnya perkawinan karena perceraian diatur dalam Pasal 41 Undang-undang Perkawinan ada tiga akibat putusnya perkawinan karena perceraian, yaitu: 1. Terhadap anak-anak; 2. Terhadap harta bersama (harta yang diperoleh selama dalam perkawinan); 3. Terhadap nafkah (pemberian bekas suami kepada bekas isterinya yang dijatuhi talak berupa benda atau uang dan lainnya). Akibat perceraian menurut Pasal 41 Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 bahwa baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak-anak". Bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberikan keputusan. Biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anak menjadi tanggung jawab pihak bapak, kecuali dalam pelaksanaan pihak bapak tidak dapat melakukan kewajiban tersebut, maka pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Akan tetapi bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu dapat ikut memikul biaya tersebut.
Hubungan Orang tua dan anak pasca perceraian : Perceraian membawa dampak yang tidak baik bukan hanya terhadap hubungan antara mantan suami isteri saja, namun juga terhadap hubungan dengan anak-anaknya. Anak menjadi korban utama akibat perceraian orang tuanya, anak yang seharusnya mendapat perhatian dan kasih sayang orang tuanya menjadi terabaikan, selain itu juga mengganggu perkembangan psikis dari anak-anaknya. Oleh karena itu hubungan orang tua dengan anak tidak boleh putus sehingga diberikan hak asuh atas anak terhadap salah satu orang tua. Putusnya perkawinan akibat perceraian seringkali disertai dengan perebutan hak asuh anak. Pada prinsipnya anak berhak diasuh oleh orang tuanya karena orang tualah yang paling bertanggung jawab terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak. Orangtua pula yang memiliki ikatan batin yang khas dan tidak tergantikan oleh apa pun dan/atau siapa pun. Ikatan yang khas inilah yang kemudian akan sangat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak hingga anak menjadi dewasa. Jadi ikatan yang khas tersebut menorehkan warna positif bagi pertumbuhan dan perkembangan anak, maka anak akan mampu mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal.
Tanggung Jawab orang tua terhadap anak pasca perceraian : Permasalahan anak setelah perceraian tidak akan terjadi sepanjang orangtuanya sama-sama mempunyai iktikad yang baik untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ibu memegang hak pemeliharaan anak-anak sedangkan ayah memberikan nafkah. UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Pasal 30 menyebutkan bahwa suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat. Selanjutnya dalam Pasal 45 disebutkan sebagai berikut: 1) Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. 2) Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal 1 berlaku sampai anak itu kawin atau berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara keduanya putus. Kewajiban mendidik dan memelihara anak-anak dilakukan oleh kedua orang tua terhadap anak-anaknya, sampai anak-anaknya menjadi dewasa dan mampu berdiri sendiri walaupun kedua orang taunya telah bercerai. Selanjutnya dalam Pasal 47 dinyatakan sebagai berikut: 1) Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya. 2) Orang tua mewakili anak tersebut mengenai perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
Selanjutnya pada bab 3 yang berjudul "HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN DI DESA KEPOH KECAMATAN SAMBI KABUPATEN BOYOLALI"Â yang memaparkan atau menjelaskan mengenai :
Gambaran umum Desa Kepoh Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali : Desa Kepoh adalah salah satu desa yang termasuk wilayah Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali Propinsi Jawa Tengah. Desa Kepohmerupakan desa yang cukup bagus perkembangan ekonominya dalam beberapa tahun terakhir dan memiliki akses jalan yang mudah. Batas-batas Desa Kepoh adalah: sebelah Utara berbatasan dengan Desa Bendo Kecamatan Nogosari, sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Demangan, sebelah Barat berbatasan dengan Desa Jagoan, dan sebelah Timur berbatasan dengan Desa Tegal Giri Kecamatan Nogosari. Kondisi tanah persawahan di Desa Kepoh yang terdiri dari tanah sawah dengan sistem irigasi setengah teknis, dengan sistem irigasi tadah hujan, ratarata dapat dipanen 3 kali dalam setahun untuk sawah dengan sistem irigasi teknis dengan rata-rata sekali dalam setahun untuk sawah dengan sistem irigasi setengah teknis. Tanah pemukiman adalah tanah yang dihuni penduduk, tanah untuk tempat peribadatan, kuburan dan untuk jalan desa serta untuk perkantoran. Desa Kepoh memiliki luas 312.998 Ha yang terdiri dari wilayah pemukiman, pertanian, perkantoran, dan sebagainya. Tanah sawah di Desa Kepoh merupakan jenis tanah sawah tadah hujan dengan luas sekitar 132.672 Ha dan Tanah Kering berupa pekarangan dan tegal dengan luas 145.582 Ha. Sebagian besar luas lahan Desa Kepoh digunakan sebagai lahan pertanian. Selanjutnya gambaran angka perceraian di Desa Kepoh Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali adalah merujuk pada data yang tercatat pada monografi desa dimana pada tahun 2020 tercatat sebanyak 2 kasus perceraian, kemudian pada tahun 2021 sebanyak 3 kasus perceraian, dan pada tahun 2022 mencapai 5 kasus perceraian. Berdasarkan data tersebuttingkatperceraian di Desa Kepoh terlihat meningkat.
Hak Asuh Anak Pasca Perceraian di Desa Kepoh Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali : Perceraian tentunya akan membawa dampak bagi kedua belah pihak dan juga terhadap anak. Anak-anak tersebut harus hidup dalam suatu keluarga dengan orangtua tunggal baik dengan seorang ibu atau dengan seorang ayah saja. Berdasarkan data yang dikumpulkan di lapangan, terdapat 5 kasus perceraian yang terjadi di Desa Kepoh Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali pada tahun 2021/2022. Dari jumlah tersebut, satu keluarga di antaranya belum punya anak, sedangkan empat keluarga lainnya sudah memiliki anak. Informan pertama yaitu keluarga BS Jadi setelah keluarga BS bercerai maka kedua anaknya diikutkan nenek dari pihak laki-laki. Hal ini karena pihak ibu tidak diketahui keberadaannya dan juga tidak berupaya meminta hak asuh terhadap anak, sehingga otomatis hak asuh jatuh kepada bapaknya. Informan kedua yaitu keluarga NO Hak asuh anak setelah perceraian pada keluarga NO adalah ikut ibunya. Pihak mantan suami juga tidak bersikeras meminta hak asuh anak, sehingga keputusan hak asuh terhadap anak tidak menjadikan permasalahan. Informan ketiga yaitu keluarga SR yaitu Hak asuh anak pada keluarga SR adalah anak ikut pada ibunya karena masih kecil. Saat proses perceraian dulu memang terjadi perebutan hak asuh karena mantan suami berusaha untuk membawa anaknya bersamanya. Ibu SR tentunya berusaha mempertahankan agar anaknya tersebut tetap bersamanya. Hasil musyawarah keluarga besar dari kedua belah pihak akhirnya memutuskan hak asuh berada pada ibunya.
Kondisi Anak Pasca Terjadinya Perceraian di Desa Kepoh Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali : Kondisi anak pada keluarga BS yaitu anak-anak yang diikutkan neneknya seperti pada keluarga BS terlihat sering ditinggal kakek dan neneknya pergi ke sawah, mereka berdua sering terlihat bermain di sekitar pekarangan rumah, badan dan pakaiannya terlihat kurang bersih, mereka kurang bergaul dan pemalu, selanjutnya pada keluarga NO kondisi anak terlihat kurang terurus karena ditinggal ibunya bekerja untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga, anak tersebut sering terlambat makan, juga kurang mendapatkan pengawasan. Mereka memang dititipkan kepada keluarga saat sang ibu yang bekerja, namun keluarga yang dititipkan juga sibuk, sehingga kurang memperhatikan anak tersebut. Lalu kondisi anak pada keluarga SR yaitu terlihat cukup terawat meski ditinggal ibunya bekerja. Anak terlihat tumbuh dengan sehat. Namun pembicaraan yang dilontarkan anak tersebut terlihat lebih dewasa dari usianya. Hal ini karena lingkungan yang ditempati anak tersebut banyak remaja yang merupakan teman dari anak saudara-saudara SR yang juga masih menumpang di rumah tersebut. Anak tersebut lebih sering ikut bermain dengan remaja-remaja tersebut, sehingga perbendaharaan kata yang dimiliki anak tersebut juga bahasa remaja.
Selanjutnya pada bab 4 yaitu "ANALISIS HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN DI DESA KEPOH KECAMATAN SAMBI KABUPATEN BOYOLALI" yang memaparkan yaitu :