Mohon tunggu...
Saidul Afkar
Saidul Afkar Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA DI UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

HOBI : FUTSAL

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Hukum Perdata Islam Karya Elfirda Ade Putri

12 Maret 2024   22:29 Diperbarui: 12 Maret 2024   23:07 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masa idah : masa menunggu atau tenggang waktu sesudah jatuh talak dalam waktu mana si suami boleh merujuk kembali istrinya. Sehingga pada masa idah ini si istri belum boleh melangsungkan perkawinan baru dengan laki-laki lain. Tujuan masa idah, 1) untuk memberi kesempatan berpikir kembali dengan pikiran yang jernih setelah menghadapi keadaan rumah tangga yang panas, 2) apabila cerai karena ditinggal mati suami idah untuk menunjukkan rasa berkabung atas kematian suami, 3) untuk mengetahui keadaan istri dalam keadaan mengandung atau tidak.

Pada bab terakhir atau bab 8 membahas tentang akibat hukum putusnya perkawinan, pengertian harta bersama dan hak asuh anak menurut UUP dan KHI.

Akibat hukum putusnya perkawinan : 1) baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memlihara dan mendidik anaknya semata-semata berdasarkan kepentingan anak, 2) bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak, 3) pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.

Harta bersama : pasal q butir f KHI menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung dan selanjutnya disebut harta bersama tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.

Hak asuh anak : undang-undang perkawinan pasal 42 sampai pasal 54 dijelaskan bahwa orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya yang belum mencapai umur 18 tahun dengan cara yang baik sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri dan pada pasal 105 KHI ini dijelaskan hak asuh anak yang masih berusia dibawah 12 tahun adalah hak ibunya. Namun pemeliharaan anak juga mengandung arti sebuah tanggung jawab orang tua untuk mengawasi, memberi pelayanan, yang semestinya serta mencukupi kebutuhan hidup dari seorang anak oleh orang tua.

Penulis : Saidul Afkar, 222121220

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun