Mohon tunggu...
Saidul Afkar
Saidul Afkar Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA DI UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

HOBI : FUTSAL

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Hukum Perdata Islam Karya Elfirda Ade Putri

12 Maret 2024   22:29 Diperbarui: 12 Maret 2024   23:07 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Syarat dan halangan peminangan : 1) syarat lazimiyah, syarat yang wajib dipenuhi sebelum peminangan itu dilakukan, 2) syarat mustahsinah, syarat yang tidak harus dipenuhi tetapi apabila dipenuhi mendapat ihsan (kebaikan). hal yang perlu diperhatikan, 1) peminangan nya hanya kepada wanita yang perawan atau kepada janda yang telah habis masa idah, 2) wanita yang masih dalam masa idah dilarang untuk dipinang, 3) dilarang meminang wanita yang telah dipinang pria lain, 4) putusnya pinangan daripihak pria adanya pernyataan putusnya hubungan pinangan.

Akibat hukum perkawinan dan peminangan : 1) belum menimbulkan akibat hukum dan dapat memutus hubungan kapan saja, 2) kebebasan memutuskan hubungan harus dilaksanakan dengan cara yang baik, 3) antara pemberian (hadiah) dengan mahar haruslah dibedakan.

Hak dan kewajiban suami istri :  kewajiban suami, 1) pembimbing istri dan rumah tangganya, 2) melindungi istri dan memberi segala keperluan hidupberumah tangga, 3) memberi pendidikan agama kepada istri dan memberi kesempatan belajar, 4) menanggung nafkah, tempat tinggal, biaya rumah tangga, biaya pengobatan, biaya perawatan, biaya pendidikan, 5) menyediakan tempat tinggalbagi istri dan anaknya, 6) wajib melengkapi tempat kediaman, 6) memberi tempat tinggal dan biaya hidup, 7) membayar mahar dengan jumlah, bentuk, dan jenisnya sesuai kesepakatan, 8) mehar menjadi hak istri. Kewajiban istri, 1) berbakti lahir dan batin kepada suami, 2) menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sebaik mungkin.

Pada bab 3 memuat mengenai mahar, kedudukan mahar dalam perkawinan, pencatatan perkawinan, akibat hukum dari dicatat atau tidaknya perkawinan, larangan perkawinan, pencegahan perkawinan, dan pembatalan perkawinan.

Mahar : pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang, atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum islam (pasal 1 huruf d KHI)

Kedudukan mahar dalam perkawinan : pada surah Al-baqarah ayat 237 dan an-nisa ayat 4 sebagai dasar hukum bahwa laki-laki wajib membayar mahar kepada perempuan yang hendak dinikahinya dengan ikhlas agar hak perempuan dapat ditegakkan dan terkait jenis mahar besar atau kecil tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak.

Pencatatan perkawinan : pencatatan perkawinan perlu dilakukan setelah perkawinan telah sah dilakukan, bagi yang ber agama islam pencatatatan perkawinan dilakukan dari KUA yang hadir sedangkan untuk agama katolik, kristen, budha, hindu pencatatan perkawinan dilakukan di kantor catatan sipil.

Akibat hukum dicatat atau tidaknya perkawinan: fungsi dan manfaat pencatatan perkawinan adalah untuk bukti autentik jika terjadi masalah dalam perkawinan antara pasangan tersebut dan jika terjadi perceraian akta perkawinan digunakan sebagai bukti dan alat dalam penyelesaiannya. Akibat hukum tidak dicatatnya perkawinan, 1) perkawinan dianggap tidak sah, 2) sah menurut agama tetapi dianggap tidak sah oleh negara, 3) anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu, 4) anak dan ibu tidak berhak atas nafkah dan warisan.

Larangan perkawinan : 1) karena pertalian nasab, 2) karena pertalian kerabat semenda, 3) karena pertalian susuan, 4) karena berbeda agama, 5) karena sesama jenis.

Pencegahan perkawinan : 1) syarat materil, berkaitan dengan pencatatan perkawinan, akad nikah, dan larangan perkawinan, 2) syarat administratif, syarat perkawinan yang melekat pada setiaprukun perkawinan dan pelaksanaan akad nikah. Yang dapat mencegah perkawinan ialah keluarga, saudara, wali nikah, wali pengampu dari salah seorang calon mempelai. Yang dapat membatalkan pencegahan adalah putusan pengadilan atau pemohon menarik kembali permohonan.

Pembatalan perkawinan : usaha untuk tidak dilanjutkannya hubungan perkawinan setelah sebelumnya perbuatan itu terjadi. Hal yang menyebabkan pembatalan perkawinan, 1) masih adanya ikatan perkawinan dengan seseorang, 2) perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat yang tidak berwenang, 3) belum mencapai usia untuk kawin, 4) tiada kecakapan untuk memberi kesepakatan, 5) keluarga ada hubungan sedarah, 6) perkawinan ketiga kalinya dengan orang yang sama, 7) perkawinan yang dilakukan meskipun ada pencegahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun