Alasan perceraian berdasarkan UUP dan  KHI: perceraiang hanya dikatakan sah setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan kata lain perceraian harus melalui pengadilan, namun tidak mudah menggugat ataupun memohon cerai ke pengadilan, harus ada  alasan yang cukup menurut hukum sehingga gugatan cerai bisa dikabulkan pengadilan.Â
Alasan yang menjadi dasar perceraian: 1) salah satu pihak berbuat zina atau pemabuk, penjudi, 2) salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut- turut tanpa izin, 3) salah satu pihak dipenjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat, 4) salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain, 5) salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang membuat ia tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/istri, 6) antara suami istri terus menerus ada perselisihan dan pertengkaran dan tidak harapan untuk hidup rukum lagi dalam berumah tangga, 7) suami melanggar taklik-talak, 8) murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Hal-hal yang dapat melepaskan ikatan pernikahan : 1) talak, tindakan perceraian dalam hukum islam yang diberikan oleh suami kepada istrinya dengan cara tertentu sesuai dengan ajaran islam. 2) Fasakh, perkawinan itu dirusakkan atau diputuskan atas permintaan salah satu pihak oleh hakim pengadilan agama, biasanya yang menuntut fasakh di pengadilan adalah seorang istri, alasan diperbolehkannya fasakh seorang istri adalah suami gila, suami sakit menular, suami kehilangan kemampuan melakukan hubungan kelamin, suami jatuh miskin dan tidak dapat menafkahi istri, istri merasa tertipu baik nasab,kekayaan atau kedudukan suami, suami pergi tanpa diketahui dan tanpa berita.Â
3) Khulu', bentuk perceraian atas persetujuan suami-istri dengan jatuhnya talak satu dari suami kepada istri dengan tebusan harta atau uang dari pihak istri dengan tebusan harta atau uang dari pihak istri yang menginginkancerai dengan khuluk itu. Syarat sah nya khuluk ialah harus dengan kerelaan dan persetujuan suami-istri, besar kecilnya uang tebusan ditentukan dengan persetujuan bersama suami-istri dan apabila tidak ada persetujuan antara keduanya mengenai uang penebus akan ditentukan oleh hakim pengadilan agama. 4) Li'an, sumpah yang didalamnya terdapat penyataan bersedia menerima laknat tuhan apabila  berdusta atas sumpah yang dia ucapkan, akibatnya ialah putusnya perkawinan anta suami dan istri untuk selama- lamanya.Â
5) ila', bersumpah untuk tidak melakukan suatu pekerjaan , 6) zhihar, seorang suami yang bersumpah bahwa istrinya itu baginya sama dengan punggung ibunya, dengan bersumpah demikian berarti sang suami telah menceraikan istrinya dan apabila hendak menyambungnya kembali wajiblah sang suami membayar kafarahnya terlebih dahulu, bentuk membayar kafarahnya seperti memerdekakan budak, puasa 2 bulan berturut-turut, memberi makan 60 orang miskin. 7) hadhanah, apabila terjadi perceraian dimana telah diperoleh keturunan dalam perkawinan itu maka yang berhak mengasuh adalah ibu atau nenek seterusnya keatas.
Pada bab 7 menjelaskan mengenai tata cara perceraian, rujuk dan masa idah.
Tata cara perceraian : 1) pengajuan gugatan, gugatan perceraian diajukan oleh suami istri atau kuasanya kepada pengadilan dan gugatan diajukan kepada pengadilan ditempat tergugat dan apabila tergugat telah meninggalkan  pihak lain selama 2 tahun maka gugatan di ajukan di pengadilan tempat penggugat. 2) pemanggilan, pemanggilan disampaikan melalui surat, pemanggilan dilakukan oleh juru sita (pengadilan negeri) dan petugas yang ditunjuk (pengadilan agama), pemanggilandilakukan dengan cara yang patut dan diterima pihak selambat-lambatnya 3 hari sebelum sidang, pemanggilan bagi tergugat yang kediamannya tidak jelas pemanggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di pengadilan.Â
3) persidangan, untuk memeriksa gugatan perceraian harus dilakukan 30 hari oleh pengadilan, para pihak yang berperkara dapat menghadiri sidang atau didampingi kuasanya, apabila tergugat tidak hadir dan sudah dipanggil maka gugatan dapat diterima tanpa hadirnya tergugat, pemeriksaan perkara gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.Â
4) perdamaian, pengadilan harus berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak sebelum maupun selama persidangan sebelum gugatan diputuskan, apabila terjadi perdamaian maka tidak boleh diajukan gugatan perceraian baru berdasarkan alasan-alasan yang ada sebelum perdamaian, dalam usaha mendamaikan kedua belah pihak pengadilan dapat meminta bantuan kepada orang lain atau badan yang dianggap perlu.Â
5) putusan, pengucapan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang terbuka, putusan dapat dijatuhkan walau tergugat tidak hadir, perceraian dianggap terjadi dengan segala akibat-akibatnya terdapat perbedaan antara orang yang beragama islam dan yang lainnya.
Rujuk : kembali hidup sebagai suami-istri antara laki-laki dan wanita yang  melakukan perceraian dengan jalan talak raj'I selama masih dalam masa idah tanpa pernikahan ba'in, hak rujuk adalah suami sebagai imbangan dari hak talak yang dimilikinya. Syarat rujuk, 1) bekas istri yang ditalak sudah pernah dicampuri, 2) harus dilakukan dalam masa idah, 3) disaksikan oleh 2 orang saksi, 4) talak dari suami tidak disertai 'iwald dari pihak istri, 5) persetujuan istri yang akan dirujuk.