2. Peraturan Presiden No. 10/Tahun 2021: Peraturan ini memberikan kemudahan bagi WNA untuk mendapatkan visa tinggal jangka panjang (second home visa) dengan syarat memiliki properti di Indonesia minimal Rp 2 miliar.
Pemerintah perlu terus memantau dan mengevaluasi dampak kepemilikan properti oleh WNA di Bali dan membuat regulasi yang tepat untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan WNA dan masyarakat lokal. Dampak kepemilikan properti oleh WNA di Bali bervariasi tergantung pada lokasi, jenis properti, dan faktor lainnya. Perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk memahami dampak jangka panjang dari fenomena ini.
Sumber :
https://e-journal.iainptk.ac.id/index.php/khalrev/article/download/356/201
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H