Mohon tunggu...
Sagung Mirah Pradnya Putri
Sagung Mirah Pradnya Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Aktif Fakultas Hukum Universitas Udayana

Saya seorang mahasiswi aktif Fakultas Hukum Universitas Udayana sedang menempuh semester 2

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak serta Tantangan Maraknya Properti Milik Warga Negara Asing di Bali

16 Juli 2024   09:01 Diperbarui: 16 Juli 2024   09:01 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Peraturan Presiden No. 10/Tahun 2021: Peraturan ini memberikan kemudahan bagi WNA untuk mendapatkan visa tinggal jangka panjang (second home visa) dengan syarat memiliki properti di Indonesia minimal Rp 2 miliar.

Pemerintah perlu terus memantau dan mengevaluasi dampak kepemilikan properti oleh WNA di Bali dan membuat regulasi yang tepat untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan WNA dan masyarakat lokal. Dampak kepemilikan properti oleh WNA di Bali bervariasi tergantung pada lokasi, jenis properti, dan faktor lainnya. Perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk memahami dampak jangka panjang dari fenomena ini.

Sumber :

https://e-journal.iainptk.ac.id/index.php/khalrev/article/download/356/201

https://www.detik.com/properti/berita/d-6857342/harga-rumah-yang-boleh-dibeli-dan-dimiliki-orang-asing-di-indonesia

https://www.hukumonline.com/berita/a/wna-boleh-miliki-properti--ini-potensi-masalahnya-lt5698705c7ea7d/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun