Mohon tunggu...
Saepulloh
Saepulloh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Aku adalah naturlijk person yang lahir sehari sebelum hari guru internasional, setahun setelah tragedi semanggi 2.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mekanisme Pertanggungjawaban Presiden Pasca Amandemen UUD 1945 : Quo Vadis?

12 April 2023   03:08 Diperbarui: 12 April 2023   13:43 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebelum diamandemen, UUD 1945 menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak, dan penjelasan UUD 1945 bahwa MPR mengangkat kepala negara dan wakil kepala negara, itu artinya Pertanggungjawaban Presiden ketika itu kepada MPR.

Penulis kembali mencoba mengkomparasi hubungan kerja Presiden dan MPR sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945

*Hubungan Presiden dan MPR Sebelum Amandemen UUD 1945

Berdasarkan konstitusi yang berlaku, negara Indonesia menganut paham demokrasi. Dasarnya secara konstitusional dan fundamental dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Alinea IV yang antara lain menegaskan salah satu dasar negara, berbunyi : "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan ". Kemudian pasal 1 ayat (2) Batang Tubuh Undang-undang Dasar 1945 sebelum amendemen ditegaskan bahwa "kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya ole Majelis Permusyawaratan Rakyat".

Pemegang seluruh kekuasaan di Negara Republik Indonesia adalah rakyat . yang kemudian diserahkan pelaksanaannya kepada MPR. Dengan demikian MPR mempunyai kekuasaan tertinggi di Indonesia, segala kekuasaan untuk menyelenggarakan negara ini pada dasarya terletak di bawah kekuasaan MPR atas mandat dari rakyat; artinya MPR lah yang secara resmi memegang kedaulatan rakyat. Tetapi mengingat bahwa MPR adalah satu badan yang besar dan lamban sifatnya sehingga amat tidak mungkin melaksanakan seluruh kekuasaannya itu, maka Majelis tersebut menyerahkan lagi kekuasaannya kepada lembaga-lembaga yang ada di bawahnya, yang ketika itu pra amandemen MPR sebagai pembaga tinggi negara.

Menurut Mashuri Maschab dalam bukunya kekuasaan eksekutif di Indonesia, lembaga Presiden itu merupakan pemegang kekuasaan yang diambil dan dibagi dari kekuasaan MPR. Dengan demikian maka adanya lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara merupakan penjelmaan adanya aparatur demokrasi di tingkat pusat yang berpucuk kepada MPR.

Menurut pandangan dan argumentasi penulis, sistem ini logis, karena Presiden diangkat oleh Majelis. Presiden bukan saja diangkat oleh Majelis, tetapi ia dipercaya dan diberi tugas untuk melaksanakan kebijaksanaan MPR yang berupa Garis-garis Besar Haluan Negara atau ketetapan lainnya. Oleh karena itu Presiden adalah mandataris Majelis.

Presidenlah yang memegang tanggung jawab atas jalannya pemerintahan yang dipercayakan kepadanya dan tanggung jawab kepada Majelis bukan kepada badan lain.

Berbicara Hal ihwal hubungan kerja Presiden dan MPR tentu tidak bisa leas dari adanya kekuasaan. Menurut Soewoto Mulyosudarmo UUD 1945 sebelum amandemen kekuasaan Presiden dapat diperoleh melalui dua macam cara, yaitu secara derivatif dan secara atributif. Derivatif berbicara mekanisme pelimpahan kekuasaan dari MPR, sedangkan Atributif yakni pengakuan kekuasaan melalui UUD 1945

Berangkat dari dua macam kekuasaan menurut penulis, pra amandemen kekuasaan Presiden dan MPR terletak pasa kekuasaan derivatif, yakni bahwa presiden menjalankan mandat dari MPR untuk melaksanakan tugasnya yang telah ditetapkan dalam GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara). Namun hari ini konsekuensi yang logis pula tidak adanya GBHN sehingga menurut penulis pembangunan negara menjadi tidak sustainable development.

Disini dapat diketahui bahwa hubungan kerja antara Presiden dengan MPR menurut UUD 1945 sebelum amandemen yaitu dalam bentuk pelimpahan kekuasaan, bahwa Presiden sebagai Mandataris MPR mempunyai tugas maupun kewajiban untuk melaksanakan Garis-garis Besar Haluan Negara yang ditetapkan oleh MPR, yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas sebagai mandataris.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun