Mohon tunggu...
SADDAM RAIHAN ADILLA
SADDAM RAIHAN ADILLA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Program Studi Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Konstitusi, Konstitusi Negara Indonesia, dan Kebebasan Berpendapat

17 November 2023   11:38 Diperbarui: 18 November 2023   09:15 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 1-3 : Menetapkan Bentuk Negara (republik), dan Kedaulatan berada pada Rakyat.

Pasal 4-8 : Menegaskan Dasar Negara, yaitu Pancasila, dan menjelaskan Sistem Demokrasi.

Sistem Pemerintahan :

Pasal 9-12 : Menjelaskan tentang Kekuasaan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.

Bentuk Negara dan Wilayah :

Pasal 18-34 : Menyatakan tentang Pembagian Wilayah Administratif, Hak Otonomi Daerah, dan

Pembentukan Daerah Otonom.

Hak Asasi Manusia :

Pasal 27-34 : Menjamin Hak-hak Asasi Manusia, seperti Hak Hidup, Hak Beragama, dan Hak Kemerdekaan Berekspresi.


Amandemen :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun