Mohon tunggu...
SADDAM RAIHAN ADILLA
SADDAM RAIHAN ADILLA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Program Studi Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Konstitusi, Konstitusi Negara Indonesia, dan Kebebasan Berpendapat

17 November 2023   11:38 Diperbarui: 18 November 2023   09:15 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengenal apa itu Konstitusi dan Kebebasan Berpendapat. 

Konstitusi adalah sistem ketatanegaraan yang berisi peraturan untuk mengatur dalam pemerintahan suatu negara. Konstitusi berada di urutan tertinggi yang melandasi pembentukan hukum lain nya. Konstitusi negara Indonesia berada di dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945. Secara umum kontitusi dibagi menjadi dua yaitu kontitusi tertulis dan tidak tertulis. Pada pasal 28 dan 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berisikan "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat". Kebebasan berpendapat di Indonesia di lindungi oleh Konstitusi karena kebebasan berpendapat adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM).

Secara lebih lengkap Konstitusi merupakan Hukum Tertinggi dari Suatu Negara, Indonesia mempunyai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi tertulis Negara. Konstitusi juga merupakan segala ketentuan dan aturan dasar mengenai ketatanegaraan. Berdirinya sebuah negara tidak lepas dari adanya konstitusiyang mendasarinya. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis. Konstitusi merupakan dasar dari tatanan hukum sebuah negara, yang di dalamnya terdapat perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan mengatur tentang distribusi kekuasaan (Distribution of Power) dalam penyelenggaraan negara.Konstitusi biasanya juga disebut sebagai hukum fundamental negara, sebab konstitusi ialah aturan dasar.

Indonesia pun termasuk negara yang menerapkan Konstitusi Tertulis dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam penyusunan Konstitusi Tertulis, Nilai - nilai,dan Norma Dasar dalam masyarakat dan praktik penyelenggaraan negara memengaruhi perumusan naskah Undang-Undang Dasar tersebut. Konstitusi tertulis di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar (UUD). Merujuk situs MPR, dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia terdapat empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku selama Indonesia merdeka, diantaranya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949), UUD RIS / Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950), UUD Sementara / UUDS (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959), UUD 1945 Hasil Amandemen (5 Juli 1959 - Sekarang).

Konstitusi Negara Indonesia 

Disusun dalam UUD 1945.

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi Indonesia. UUD 1945 telah mengalami beberapa amendemen, dan yang terakhir adalah Amandemen Keempat pada tahun 2002. Amandemen ini mencakup prinsip-prinsip dasar negara, struktur pemerintahan, dan hak-hak warga negara.

Konstitusi Indonesia dalam Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan dasar-dasar negara dan pemerintahan. Berikut beberapa poin penting yaitu : 

Pembukaan : Menyatakan cita-cita kemerdekaan dan tujuan menciptakan satu kesatuan bangsa yang adil dan makmur.

Pasal-Pasal Berisi Ketentuan Umum :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun