Mohon tunggu...
SADDAM RAIHAN ADILLA
SADDAM RAIHAN ADILLA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Program Studi Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Konstitusi, Konstitusi Negara Indonesia, dan Kebebasan Berpendapat

17 November 2023   11:38 Diperbarui: 18 November 2023   09:15 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Konstitusi Negara Indonesia

Mengenal apa itu Konstitusi dan Kebebasan Berpendapat. 

Konstitusi adalah sistem ketatanegaraan yang berisi peraturan untuk mengatur dalam pemerintahan suatu negara. Konstitusi berada di urutan tertinggi yang melandasi pembentukan hukum lain nya. Konstitusi negara Indonesia berada di dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945. Secara umum kontitusi dibagi menjadi dua yaitu kontitusi tertulis dan tidak tertulis. Pada pasal 28 dan 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berisikan "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat". Kebebasan berpendapat di Indonesia di lindungi oleh Konstitusi karena kebebasan berpendapat adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM).

Secara lebih lengkap Konstitusi merupakan Hukum Tertinggi dari Suatu Negara, Indonesia mempunyai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi tertulis Negara. Konstitusi juga merupakan segala ketentuan dan aturan dasar mengenai ketatanegaraan. Berdirinya sebuah negara tidak lepas dari adanya konstitusiyang mendasarinya. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis. Konstitusi merupakan dasar dari tatanan hukum sebuah negara, yang di dalamnya terdapat perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan mengatur tentang distribusi kekuasaan (Distribution of Power) dalam penyelenggaraan negara.Konstitusi biasanya juga disebut sebagai hukum fundamental negara, sebab konstitusi ialah aturan dasar.

Indonesia pun termasuk negara yang menerapkan Konstitusi Tertulis dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam penyusunan Konstitusi Tertulis, Nilai - nilai,dan Norma Dasar dalam masyarakat dan praktik penyelenggaraan negara memengaruhi perumusan naskah Undang-Undang Dasar tersebut. Konstitusi tertulis di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar (UUD). Merujuk situs MPR, dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia terdapat empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku selama Indonesia merdeka, diantaranya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949), UUD RIS / Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950), UUD Sementara / UUDS (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959), UUD 1945 Hasil Amandemen (5 Juli 1959 - Sekarang).

Konstitusi Negara Indonesia 

Disusun dalam UUD 1945.

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi Indonesia. UUD 1945 telah mengalami beberapa amendemen, dan yang terakhir adalah Amandemen Keempat pada tahun 2002. Amandemen ini mencakup prinsip-prinsip dasar negara, struktur pemerintahan, dan hak-hak warga negara.

Konstitusi Indonesia dalam Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan dasar-dasar negara dan pemerintahan. Berikut beberapa poin penting yaitu : 

Pembukaan : Menyatakan cita-cita kemerdekaan dan tujuan menciptakan satu kesatuan bangsa yang adil dan makmur.

Pasal-Pasal Berisi Ketentuan Umum :

Pasal 1-3 : Menetapkan Bentuk Negara (republik), dan Kedaulatan berada pada Rakyat.

Pasal 4-8 : Menegaskan Dasar Negara, yaitu Pancasila, dan menjelaskan Sistem Demokrasi.

Sistem Pemerintahan :

Pasal 9-12 : Menjelaskan tentang Kekuasaan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.

Bentuk Negara dan Wilayah :

Pasal 18-34 : Menyatakan tentang Pembagian Wilayah Administratif, Hak Otonomi Daerah, dan

Pembentukan Daerah Otonom.

Hak Asasi Manusia :

Pasal 27-34 : Menjamin Hak-hak Asasi Manusia, seperti Hak Hidup, Hak Beragama, dan Hak Kemerdekaan Berekspresi.


Amandemen :

Pasal 37-37D : Memberikan Kewenangan untuk melakukan Amendemen terhadap UUD 1945.

Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami beberapa amendemen untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat. Amendemen tersebut menambahkan aspek-aspek seperti hak perempuan, hak anak, dan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.

Fungsi Konstitusi

1. Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara. 

2. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara. 

3. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara dengan warga negara. 

4. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.

Kebebasan Berpendapat

Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak dasar yang harus diberikan kepada seluruh masyarakat dalam negara demokratis. Dalam perkembangannya kebebasan berpendapat dan berekspresi menemui jalan terjal dengan penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP yang mengancam kemerdekaan masyarakat dalam menyatakan pendapatnya.

Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) mengamanatkan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi. Walaupun hak tersebut diamanatkan dan dilindungi oleh konstitusi, namun penyalahgunaan masih sering terjadi untuk kepentingan diri sendiri, dan merugikan orang lain. Perkembangan teknologi memudahkan penyamapian pendapat, penyampaian kritik, namun memudahkan juga untuk menyebarkan ujaran kebencian. Peneliti akan meneliti tentang bahaya&pengaturan tentang hate speech yang dapat merusak persatuan Bangsa Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normative menggunakan data sekunder di bidang hukum. Hasil penelitian pertama bahwa penyebaran hate speech dapat merusak persatuan Bangsa Indonesia, hate speech bukanlah bentuk kebebasan berpendapat, masyarakat tidak boleh membalas hate speech dengan hate speech juga melainkan dapat mendiamkan konten hate speech tersebut atau mengadukannya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dihapus. Hasil penelitian kedua, UU ITE memberikan pemidanaan bagi setiap orang yang terbukti melakukan hate speech baik berbentuk pencemaran nama baik ataupun berisi ujaran kebencian terhadap Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan. 

 

Pentingnya Mempelajari Konstitusi

Kita dapat memahami bahwa Konstitusi adalah Suatu Pedoman, atau Dokumen yang menjadi Dasar Penyelenggaraan suatu Negara. Namun, tahukah kamu arti penting Konstitusi bagi suatu Negara?. Konstitusi memiliki arti penting bagi suatu Negara. Karena, tanpa adanya Konstitusi, suatu Negara tidak dapat terbentuk.

Daftar Pustaka


Kajian Konstitusi Indonesia oleh Kus Eddy Sartono. Diakses pada 16 November 2023 Dari https://journal.uny.ac.id/index.php/humanika/article/view/3786

Sejarah konstitusi Indonesia oleh Trisna Wulandari -Detik Edu. Diakses pada 16 November 2023 Dari https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6242500/sejarah-perkembangan-konstitusi-indonesia-1945-sekarang

Artikel Konstitusi oleh Silmi Nurul Utami -Kompas. Diakses pada 13 November 2023 Dari https://www.kompas.com/skola/read/2022/11/16/113433069/arti-penting-konstitusi-bagi-suatu-negara

Kabebasan berpendapat-Jurnal Lemhannas. Diakses pada 15 November 2023 Dari http://jurnal.lemhannas.go.id/index.php/jkl/article/view/370

Apa itu kebebasan berpendapat - Journal Unnes. Diakses pada 15 Novemer 2023 Dari https://journal.unnes.ac.id

Arti dari Kabebasan Berpendapat. Diakses pada 15 November 2023 Dari https://sulselprov.go.id/welcome/post/diskominfo-sulsel-siap-dorong-kebebasan-berpendapat-bagi-masyarakat#:~:text=Kebebasan%20berpendapat%20dan%20berekspresi%20merupakan,berserikat%2C%20berkumpul%20dan%20mengeluarkan%20pendapat.

Peran Konstitusi. Diakses pada 16 November 2023 Dari https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=10958

Penyusun 

Aisyah Zahwa Adisty, Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, UMJ. (Email: Adistyaisyah12@gmail.com)

Saddam Raihan Adilla, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, UMJ. (Email: Saddamraihanadillsddm29@gmail.com)

Ghifarie Farhan Sulaiman, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, UMJ. (Email: Gfarhansulaiman@gmail.com)

Raditia Erlangga, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, UMJ. (Email: Raditiaerlangga12@gmail.com)

Raden Muhammad Kahfi Irsyad, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, UMJ. (Email: Radenkahfi86@gmail.com)

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun