Pasal 1-3 : Menetapkan Bentuk Negara (republik), dan Kedaulatan berada pada Rakyat.
Pasal 4-8 : Menegaskan Dasar Negara, yaitu Pancasila, dan menjelaskan Sistem Demokrasi.
Sistem Pemerintahan :
Pasal 9-12 : Menjelaskan tentang Kekuasaan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.
Bentuk Negara dan Wilayah :
Pasal 18-34 : Menyatakan tentang Pembagian Wilayah Administratif, Hak Otonomi Daerah, dan
Pembentukan Daerah Otonom.
Hak Asasi Manusia :
Pasal 27-34 : Menjamin Hak-hak Asasi Manusia, seperti Hak Hidup, Hak Beragama, dan Hak Kemerdekaan Berekspresi.
Amandemen :
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!