Mohon tunggu...
SADDAM RAIHAN ADILLA
SADDAM RAIHAN ADILLA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Program Studi Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Konstitusi, Konstitusi Negara Indonesia, dan Kebebasan Berpendapat

17 November 2023   11:38 Diperbarui: 18 November 2023   09:15 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Konstitusi Negara Indonesia

Pasal 37-37D : Memberikan Kewenangan untuk melakukan Amendemen terhadap UUD 1945.

Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami beberapa amendemen untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat. Amendemen tersebut menambahkan aspek-aspek seperti hak perempuan, hak anak, dan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.

Fungsi Konstitusi

1. Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara. 

2. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara. 

3. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara dengan warga negara. 

4. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.

Kebebasan Berpendapat

Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak dasar yang harus diberikan kepada seluruh masyarakat dalam negara demokratis. Dalam perkembangannya kebebasan berpendapat dan berekspresi menemui jalan terjal dengan penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP yang mengancam kemerdekaan masyarakat dalam menyatakan pendapatnya.

Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) mengamanatkan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi. Walaupun hak tersebut diamanatkan dan dilindungi oleh konstitusi, namun penyalahgunaan masih sering terjadi untuk kepentingan diri sendiri, dan merugikan orang lain. Perkembangan teknologi memudahkan penyamapian pendapat, penyampaian kritik, namun memudahkan juga untuk menyebarkan ujaran kebencian. Peneliti akan meneliti tentang bahaya&pengaturan tentang hate speech yang dapat merusak persatuan Bangsa Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normative menggunakan data sekunder di bidang hukum. Hasil penelitian pertama bahwa penyebaran hate speech dapat merusak persatuan Bangsa Indonesia, hate speech bukanlah bentuk kebebasan berpendapat, masyarakat tidak boleh membalas hate speech dengan hate speech juga melainkan dapat mendiamkan konten hate speech tersebut atau mengadukannya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dihapus. Hasil penelitian kedua, UU ITE memberikan pemidanaan bagi setiap orang yang terbukti melakukan hate speech baik berbentuk pencemaran nama baik ataupun berisi ujaran kebencian terhadap Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan. 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun