Mohon tunggu...
MUHAMAD ACHMAD HAMDON
MUHAMAD ACHMAD HAMDON Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG

Futsal/ AJS & PARTNER'S

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Otonomi Daerah Dalam Pemberdayaan Masyarakat Sebagai Pondasi Pembangunan Otonomi

23 April 2024   19:00 Diperbarui: 23 April 2024   19:27 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

c.Memastikan adanya alokasi dana perimbangan keuangan yang adil antara pusat dan daerah. Melalui pendekatan yang memperhatikan kebutuhan dan potensi ekonomi setiap daerah, pemerintah pusat dapat memberikan dukungan keuangan yang memadai kepada pemerintah daerah dalam mengembangkan sektor ekonomi di wilayahnya. Alokasi dana yang adil tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa setiap daerah memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensi ekonominya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Dengan adanya dukungan keuangan yang memadai, pemerintah daerah dapat melakukan investasi dalam pembangunan infrastruktur, pengembangan sektor produktif, pelatihan tenaga kerja, serta peningkatan aksesibilitas dan kualitas layanan publik. (Ismal, 2002)

d.Peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi langkah penting dalam mengembangkan sektor ekonomi di daerah. Pemerintah pusat dapat melakukan pertemuan rutin dengan pemerintah daerah untuk membahas kebijakan dan program pembangunan ekonomi. Melalui pertemuan ini, pemerintah pusat dapat mendapatkan informasi langsung mengenai kebutuhan dan potensi ekonomi di daerah, serta memastikan bahwa kebijakan nasional yang ditetapkan sesuai dengan kondisi lokal. Selain itu, pembentukan tim koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah juga dapat menjadi sarana untuk memperkuat kerja sama dalam mengembangkan sektor ekonomi. Tim koordinasi ini dapat terdiri dari perwakilan pemerintah pusat dan daerah yang bertanggung jawab untuk memfasilitasi komunikasi, mengkoordinasikan kegiatan, dan memantau pelaksanaan program pembangunan ekonomi di daerah.

Dengan menerapkan langkah-langkah tersebut, pemerintah pusat dapat memastikan bahwa otonomi daerah dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan ekonomi di daerah. Melalui restrukturisasi sistem perencanaan pembangunan nasional dengan memperbarui model GBHN, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), alokasi dana perimbangan keuangan yang adil antara pusat dan daerah, koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, kebijakan nasional yang mendukung, serta prioritisasi program/proyek infrastruktur, pemerintah daerah dapat lebih efektif dalam mengembangkan sektor ekonomi yang sesuai dengan potensi daerahnya. Hal ini akan mempercepat pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut dan memberikan peluang yang lebih besar bagi masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraaan.

Kesimpulan

Hubungan antara otonomi daerah dan pembangunan ekonomi di Indonesia sangat erat. Otonomi daerah memberikan pemerintah daerah kewenangan yang lebih luas dalam mengelola sumber daya dan potensi ekonomi di wilayahnya. Implementasi yang baik dari otonomi daerah memungkinkan pembangunan ekonomi dilakukan secara maksimal dengan peningkatan lapangan kerja, pendapatan per kapita, dan akses masyarakat terhadap layanan publik yang lebih baik. Penerapan otonomi daerah dengan dukungan pemerintah pusat dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah. Melalui pemanfaatan sumber daya dan potensi ekonomi secara efektif, pemerintah daerah dapat mengembangkan sektor ekonomi yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerahnya. Dalam hal ini, alokasi dana perimbangan yang adil dan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci untuk mencapai pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah pusat memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan ekonomi di daerah melalui kebijakan otonomi daerah. Langkah-langkah yang diambil termasuk restrukturisasi sistem perencanaan pembangunan nasional, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), alokasi dana perimbangan keuangan yang adil antara pusat dan daerah, peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta prioritisasi program/proyek infrastruktur. Dengan demikian, otonomi daerah dan peran pemerintah pusat dalam mendukung pembangunan ekonomi di daerah saling terkait dan saling melengkapi. Melalui kerjasama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, pembangunan ekonomi di Indonesia dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat di seluruh wilayah.

Daftar Pustaka

Asshiddiqie, J. (2007). Membangun Budaya Sadar Berkonstitusi untuk Mewujudkan Negara Hukum yang Demokratis. Bahan Orasi Ilmiah Peringatan Dies Natalis Ke XXI Dan Wisuda.

Habibi, M. M. (2016). Analisis Pelaksanaan Desentralisasi Dalam Otonomi Daerah Kota/Kabupaten. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 28(2).

Indonesia, R. (1999). Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. Bagian Proyek Peningkatan Publikasi Pemerintah, Direktorat Publikasi, Ditjen ...

Ismal, R. (2002). Penelitian Tentang Apakah Penerapan Otonomi Daerah Khususnya Alokasi Dana Perimbangan Keuangan Pusat Dan Daerah (PKPD) Dan Non-PKPD Selama Tahun 2001 Telah Memberikan Dampak Kepada Pengendalian Moneter? Buletin Ekonomi Moneter Dan Perbankan, 5(2), 57–132.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomia. (2022). Memeratakan Pembangunan Ekonomi di Indonesia, Pemerintah Dorong Pengembangan PSN Prioritas di Berbagai Wilayah. SIARAN PERS HM.4.6/607/SET.M.EKON.3/10/2022. https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/4660/memeratakan-pembangunan-ekonomi-di-indonesia-pemerintah-dorong-pengembangan-psn-prioritas-di-berbagai-wilayah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun