Mohon tunggu...
MUHAMAD ACHMAD HAMDON
MUHAMAD ACHMAD HAMDON Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG

Futsal/ AJS & PARTNER'S

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Otonomi Daerah Dalam Pemberdayaan Masyarakat Sebagai Pondasi Pembangunan Otonomi

23 April 2024   19:00 Diperbarui: 23 April 2024   19:27 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Oleh karena itu, tingkat pertumbuhan sebuah desa ditentukan oleh kepedulian pemerintah untuk memberikan pelayanan yang terbaik dalam berbagai bidang kehidupan dan peran serta masyarakat dalam mendukung upaya-upaya yang dilakukan pemerintah tersebut.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, di sini akan dibahas tentang Peran Otonomi Daerah dan Kesejahteraan Masyarakat sebagai Pondasi dalam Pembangunan Ekonomi:

1.Bagaimana hubungan antara otonomi daerah dengan pemberdayaan masyarakat terhadap pembangunan ekonomi di Indonesia?

2.Bagaimana peran pemerintah pusat dalam mendukung pembangunan ekonomi di daerah melalui kebijakan otonomi daerah?

Hubungan Antara Otonomi Daerah Dengan Kesejahteraan Masyarakat Terhadap Pembangunan Ekonomi Di Indonesia

Pembangunan ekonomi merujuk pada proses peningkatan pendapatan total dan pendapatan per kapita suatu negara, yang juga memperhatikan pertambahan penduduk dan perubahan struktur ekonomi yang mendasar serta pemerataan pendapatan bagi penduduk. Otonomi daerah memiliki peran yang penting dalam pembangunan ekonomi, karena implementasi yang baik dari otonomi daerah memungkinkan pembangunan dilakukan secara maksimal. (Indonesia, 2019)

Salah satu langkah yang diambil pemerintah dalam upaya pemerataan pembangunan di setiap daerah adalah melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah, yang memberikan keleluasaan kepada setiap daerah untuk membangun wilayahnya sendiri. Dengan aturan tersebut, pemerintah di setiap daerah mengimplementasikan setiap perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Hasilnya, banyak daerah di seluruh Indonesia melakukan pemekaran wilayah dengan tujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat .(Wenda & Akib, 2015)

Melalui penerapan desentralisasi, wewenang akan dipindahkan ke tingkat pemerintahan yang lebih rendah untuk mengelola anggaran, memiliki kewenangan dalam pengumpulan pajak, membentuk dewan yang dipilih oleh masyarakat, memilih kepala daerah oleh DPRD, dan menerima bantuan berupa transfer dana dari Pemerintah Pusat. (Sidik, 2002)

Desentralisasi merupakan konsep yang kompleks dan melibatkan berbagai bentuk dan dimensi yang beragam, termasuk aspek fiskal, politik, administrasi, serta pembangunan sosial dan ekonomi. Desentralisasi fiskal merupakan salah satu komponen utama dari konsep desentralisasi. Ketika Pemerintah Daerah menjalankan tugasnya dengan efektif dan diberikan kebebasan dalam pengambilan keputusan terkait penyediaan pelayanan di sektor publik, mereka perlu didukung dengan sumber daya keuangan yang memadai. Sumber daya keuangan tersebut dapat berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk penerimaan tambahan pajak, pembagian hasil pajak dan bukan pajak, serta pinjaman. Selain itu, subsidi atau bantuan dari Pemerintah Pusat juga dapat menjadi sumber daya keuangan yang penting bagi Pemerintah Daerah. (Sidik, 2002)

Pemerintah Pusat dan DPR RI telah menyetujui dan mengesahkan undang-undang terbaru mengenai hubungan keuangan antara Pusat dan Daerah. Undang-Undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat. Penetapan undang-undang baru ini dilakukan pada tanggal 5 Januari 2022. Muatan utama dari Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat Dana Daerah (UU HKPD) dapat dijelaskan sebagai berikut:

a.merupakan peraturan yang bertujuan untuk menyederhanakan kebijakan dalam pembiayaan daerah agar lebih efisien namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun