Mohon tunggu...
MUHAMAD ACHMAD HAMDON
MUHAMAD ACHMAD HAMDON Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG

Futsal/ AJS & PARTNER'S

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Otonomi Daerah Dalam Pemberdayaan Masyarakat Sebagai Pondasi Pembangunan Otonomi

23 April 2024   19:00 Diperbarui: 23 April 2024   19:27 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

b.memperkuat reformasi perpajakan dan retribusi daerah dengan mengurangi jenis pajak dan retribusi yang ada, sehingga dapat mengurangi biaya administrasi dalam pemungutan.

c.menciptakan sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, dengan tujuan agar langkah-langkah yang diambil oleh kedua pihak menjadi lebih sejalan. Hal ini diharapkan dapat mempermudah pencapaian target pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi secara efisien dan efektif.

Melalui penerapan otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki kemampuan yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya dan potensi ekonomi di wilayahnya. Hal ini dapat berdampak positif terhadap peningkatan lapangan kerja, pendapatan per kapita, serta akses masyarakat terhadap layanan publik yang lebih baik. Pemerintah pusat juga memiliki peran yang signifikan dalam mendukung kesejahteraan masyarakat di daerah melalui kebijakan otonomi daerah, seperti pemberian alokasi dana perimbangan keuangan yang adil dan dukungan lainnya.

Pemberdayaan masyarakat dalam bidang ekonomi memiliki makna meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang tercermin peningkatan pendapatn dan kesejahteraan masyarakat termasuk masyarakat miskin. Adapun bentuk program pemberdayaan yang dilakukan oleh pemerintah desa meliputi pemberian raskin, pemberian beasiswa bagi siswa miskin. Selain itu bentuk lain pada Pembinaan di bidang ini adalah pembinaan di bidang kewiraswastaan. Pembinaan ini dimaksudkan untuk mengembangkan kewiraswastaan pengusaha muda, terutama di kalangan pedagang kecil. Contoh para pengusaha untuk meningkatkan usahanya diberi pinjaman modal dengan bunga rendah dan bergulir untuk dipinjamkan selanjutnya ke kelompok lain. Kegiatan pembinaan ini disebut dengan usaha peningkatan pendapatan masyarakat desa (UDSP). Sebagian besar kegiatan ini telah memperbaiki taraf hidup masyarakat.

Dengan demikian, otonomi daerah menjadi fondasi penting dalam pembangunan ekonomi serta kesejahteraan di Indonesia, di mana pemerintah daerah dapat mengelola sektor ekonomi sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerahnya, sementara pemerintah pusat memberikan dukungan yang diperlukan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah tersebut.(Nasution, 2016)

Peran Pemerintah Pusat Dalam Mendukung Pembangunan Ekonomi Di Daerah Melalui Kebijakan Otonomi Daerah

Prinsip negara hukum menegaskan bahwa hukum memiliki posisi yang lebih tinggi daripada individu dalam menjalankan pemerintahan. Hukum dapat diartikan sebagai kumpulan aturan yang berjenjang dan hierarkis, di mana konstitusi berperan sebagai puncaknya. Dalam konteks negara hukum, prinsip supremasi konstitusi dijunjung tinggi. Prinsip ini bukan hanya merupakan hasil logis dari konsep negara hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelaksanaan prinsip demokrasi karena konstitusi merupakan perjanjian sosial yang memiliki kedudukan tertinggi. Oleh karena itu, prinsip-prinsip yang tercantum dalam aturan dasar konstitusi harus menjadi dasar yang kuat dan dijalankan melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara penyelenggaraan negara dan kehidupan masyarakat. (Asshiddiqie, 2007)

Peran negara dalam perekonomian nasional di Indonesia telah ditetapkan secara konstitusional melalui Pasal 33 ayat (2) UUD 1945. Pasal ini menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan hasil yang menguasai hajat hidup orang banyak akan dikuasai oleh negara. Dari ketentuan ini, peran negara terbatas pada sektor-sektor produksi yang dianggap penting bagi negara dan yang memiliki dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat, sedangkan sektor yang tidak dampak diberikan kepada pihak swasta.(Sudiro, 1997)

Prinsip demokrasi ekonomi mengemukakan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan ekonomi sangat penting dalam pembangunan di bidang ekonomi. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan arahan dan panduan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan lingkungan usaha yang kondusif bagi pertumbuhan sektor usaha. Di sisi lain, sektor usaha juga diharapkan memberikan respons terhadap arahan dan panduan pemerintah serta iklim usaha yang diciptakan melalui kegiatan-kegiatan nyata.(Swasono, 1987)

a.Restrukturisasi perencanaan pembangunan nasional dengan memperbarui sistem perencanaan berdasarkan model GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara). Dalam hal ini, GBHN akan berfungsi sebagai panduan dalam menjalankan tugas penyelenggaraan negara. (MPR, 2018) Seiring dengan perkembangan tersebut, saat ini telah muncul berbagai pendapat yang menyatakan bahwa tanpa adanya GBHN yang diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih, terlihat seakan-akan sistem demokrasi hanya menghasilkan sistem pemerintahan yang berjalan secara otomatis (autopilot). (Setiawan, 2021)

b.Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Dengan mengedepankan pembangunan infrastruktur di daerah-daerah yang membutuhkan, pemerintah pusat dapat meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas ke wilayah tersebut. Langkah ini memiliki potensi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. Dengan adanya infrastruktur yang memadai, transportasi menjadi lebih efisien, konektivitas regional meningkat, dan aksesibilitas ke sumber daya dan pasar menjadi lebih mudah. Hal ini menciptakan peluang baru bagi pengembangan sektor ekonomi di daerah-daerah tersebut, peningkatan investasi, pembukaan lapangan kerja, dan pengembangan industri. Selain itu, pembangunan infrastruktur juga dapat memperkuat daya saing daerah dalam menarik investasi dan mendorong pertumbuhan sektor pariwisata. Dengan demikian, prioritisasi program dan proyek infrastruktur merupakan salah satu langkah penting yang dapat diambil oleh pemerintah pusat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah yang membutuhkan. (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 2022)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun