Mohon tunggu...
Sabrina
Sabrina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Pengantar Sosioligi Hukum Karya Muhammad Zainal, S.H., S.PD., M.H.

8 Oktober 2024   06:45 Diperbarui: 8 Oktober 2024   06:47 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bab Satu

Bab pertama buku Pengantar Sosiologi Hukum karya Muhammad Zainal membahas pengertian dasar, ruang lingkup, dan pentingnya mempelajari sosiologi hukum. Pada bab ini, penulis menjelaskan bahwa sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mempelajari hukum dalam konteks sosial. Hukum tidak hanya dilihat sebagai seperangkat aturan yang tertulis, tetapi sebagai fenomena sosial yang hidup dalam masyarakat. Sosiologi hukum didefinisikan sebagai studi mengenai hukum yang berhubungan dengan masyarakat, yang melihat hukum sebagai salah satu aspek sosial yang berinteraksi dengan berbagai elemen lainnya seperti budaya, ekonomi, dan politik. Ini berbeda dengan pandangan tradisional hukum yang hanya fokus pada norma dan peraturan formal. Penulis menekankan bahwa hukum dan masyarakat memiliki hubungan timbal balik yang kuat. Hukum dibentuk oleh masyarakat dan pada saat yang sama mengatur tingkah laku masyarakat. 

Oleh karena itu, memahami hukum dalam konteks sosial sangat penting untuk mengetahui bagaimana hukum diimplementasikan, dipatuhi, dan diubah. Sosiologi hukum mempelajari bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat dan dampak dari penerapannya terhadap berbagai kelompok sosial. Hal ini mencakup studi tentang bagaimana hukum diterapkan secara tidak merata di berbagai kelas sosial dan bagaimana kekuasaan mempengaruhi pembuatan dan penegakan hukum. 

Dalam buku ini juga menjelaskan mengenai ruang lingkup sosiologi hukum yang sangat luas, mencakup studi tentang peran institusi hukum, aktor-aktor hukum seperti hakim, pengacara, dan polisi, serta bagaimana hukum dipahami oleh masyarakat. Studi ini juga meliputi bagaimana perubahan sosial mempengaruhi hukum dan bagaimana hukum dapat menjadi alat perubahan sosial. Bab ini juga menggaris bawahi pentingnya mempelajari sosiologi hukum bagi para mahasiswa hukum dan ilmuwan sosial. Dengan mempelajari sosiologi hukum, seseorang dapat memahami lebih baik bagaimana hukum beroperasi dalam kenyataan dan tidak hanya secara teoritis. Ini membantu dalam mengidentifikasi masalah dalam sistem hukum dan memberikan solusi yang lebih efektif. Secara keseluruhan, Bab satu buku ini memberikan landasan dasar bagi pembaca untuk memahami hubungan antara hukum dan masyarakat serta pentingnya pendekatan sosiologis dalam studi hukum.

Bab Dua

Bab dua buku Pengantar Sosiologi Hukum karya Muhammad Zainal membahas secara mendalam hubungan timbal balik antara hukum dengan struktur sosial serta dinamika sosial. Fokus utama dari pembahasan ini adalah bagaimana hukum tidak hanya mengatur masyarakat, tetapi juga dipengaruhi oleh perubahan sosial dan struktur masyarakat itu sendiri. Penulis menekankan bahwa hukum merupakan cerminan dari struktur sosial yang ada dalam masyarakat. Struktur sosial mengacu pada susunan organisasi masyarakat, termasuk sistem kelas, norma, nilai, dan kekuasaan yang berlaku. Hukum, dalam konteks ini, dibentuk oleh dan untuk melayani kepentingan struktur sosial yang mendominasi. Sebagai contoh, dalam masyarakat feodal, hukum biasanya ditujukan untuk melindungi kepentingan para bangsawan dan pemilik tanah. Penulis menjelaskan bahwa struktur sosial yang terdiri dari institusi-institusi seperti keluarga, ekonomi, politik, dan agama memainkan peran penting dalam membentuk peraturan hukum. 

Oleh karena itu, hukum yang berlaku di suatu masyarakat akan mencerminkan nilai-nilai dan norma-norma yang dominan dalam struktur sosial tersebut. Sebaliknya, hukum juga berfungsi sebagai pengatur struktur sosial. Hukum menciptakan tatanan dalam masyarakat dan membantu menjaga stabilitas sosial dengan menetapkan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh setiap individu. Dengan demikian, hukum menjadi alat untuk mengatur perilaku dan hubungan sosial, serta menjamin keadilan dan ketertiban. Dinamika sosial, yang mencakup perubahan ekonomi, politik, budaya, dan teknologi, mempengaruhi hukum secara langsung. Penulis menjelaskan bahwa perubahan dalam masyarakat akan membawa perubahan dalam hukum. 

Contohnya, revolusi industri mengubah struktur ekonomi dan sosial, sehingga hukum-hukum terkait perburuhan, kepemilikan tanah, dan hak-hak pekerja mengalami perubahan signifikan. Penulis juga mencatat bahwa hukum tidak selalu bergerak secepat perubahan sosial. Terkadang, hukum ketinggalan dalam menyesuaikan diri dengan perubahan sosial yang cepat. Hal ini menimbulkan ketegangan di masyarakat ketika hukum yang berlaku tidak lagi sesuai dengan kondisi sosial yang berubah. Misalnya, hukum yang mengatur teknologi digital sering kali tertinggal dibandingkan perkembangan teknologi itu sendiri. Struktur sosial tidak hanya memengaruhi pembentukan hukum, tetapi juga cara hukum ditegakkan. Penulis menyoroti bahwa kelompok-kelompok yang memiliki kekuasaan dalam struktur sosial sering kali memiliki pengaruh yang lebih besar dalam pembuatan hukum dan penegakannya. 

Ini bisa menciptakan ketidakadilan, di mana hukum lebih berpihak pada kelompok kaya atau berkuasa, sementara kelompok marginal atau miskin sering kali mengalami ketidakadilan dalam proses hukum. Namun, dalam masyarakat yang lebih demokratis, hukum dapat lebih mencerminkan kepentingan masyarakat luas dan berfungsi sebagai alat untuk menjaga keadilan sosial. Peran lembaga-lembaga penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan pengadilan, menjadi penting dalam menjaga agar hukum tetap berlaku secara adil bagi semua lapisan masyarakat. Bab ini juga menyoroti fungsi hukum sebagai alat perubahan sosial. Penulis menjelaskan bahwa hukum dapat digunakan untuk menginisiasi perubahan sosial melalui kebijakan publik yang progresif. Contoh yang sering dikutip adalah undang-undang yang menghapuskan diskriminasi rasial atau gender, yang dapat mengubah struktur sosial yang selama ini menindas kelompok-kelompok tertentu. Peran aktivis, organisasi masyarakat, dan pengacara dalam memanfaatkan hukum sebagai alat reformasi sosial juga dibahas. Hukum dapat menjadi instrumen yang kuat untuk menantang ketidakadilan sosial dan memperjuangkan perubahan dalam masyarakat.

Bab Tiga

Buku Pengantar Sosiologi Hukum karya Muhammad Zainal, S.H., S.Pd., M.H. membahas berbagai fungsi hukum dalam masyarakat. Dalam bab ini, penulis menguraikan peran hukum yang multifungsi dalam menjaga keteraturan sosial, mendukung perubahan sosial, memperkuat integrasi sosial, dan menopang prinsip-prinsip dasar berbangsa dan bernegara. Hukum diakui memiliki berbagai fungsi yang saling terkait dalam kehidupan sosial. Di antaranya adalah menciptakan keteraturan dan stabilitas, memelihara ketertiban umum, serta melindungi hak dan kewajiban setiap individu dalam masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun