Mohon tunggu...
Sabrina
Sabrina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Pengantar Sosioligi Hukum Karya Muhammad Zainal, S.H., S.PD., M.H.

8 Oktober 2024   06:45 Diperbarui: 8 Oktober 2024   06:47 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembentukan hukum melalui perundang-undangan adalah yang paling formal dan sistematis. Proses ini melibatkan lembaga negara yang berwenang, seperti DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan Presiden, yang bekerja sesuai prosedur legislasi yang diatur dalam konstitusi. Hukum perundang-undangan dihasilkan dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, atau keputusan presiden, yang semuanya memiliki kekuatan mengikat. Pembentukan hukum melalui jalur ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum dengan prosedur yang jelas, transparan, dan demokratis.

Pembentukan Hukum Yurisprudens

Yurisprudensi adalah proses pembentukan hukum yang didasarkan pada putusan-putusan pengadilan. Di Indonesia, yurisprudensi tidak memiliki kekuatan mengikat sebagaimana di negara-negara yang menganut sistem common law, namun tetap dijadikan rujukan penting oleh para hakim dalam memutus perkara. Yurisprudensi terbentuk ketika pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung memutuskan kasus dengan pertimbangan hukum yang mendalam, dan putusan tersebut digunakan sebagai preseden dalam memutus perkara serupa di masa depan.

Pembentukan Hukum Adat

Hukum adat merupakan hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat tertentu, yang didasarkan pada kebiasaan dan tradisi lokal. Hukum adat bersifat tidak tertulis, namun mengikat dan dihormati oleh anggota masyarakat adat. Di Indonesia, hukum adat memiliki posisi penting karena keberagaman suku bangsa dan budaya, yang melahirkan norma-norma adat yang beragam. Walaupun hukum adat bersifat lokal, dalam konteks tertentu, pengadilan dapat mengakui dan mengimplementasikan hukum adat dalam menyelesaikan sengketa-sengketa yang melibatkan komunitas adat.

Pembentukan Hukum Volunter

Pembentukan hukum volunter terjadi ketika masyarakat secara sukarela menciptakan norma atau aturan yang berlaku bagi mereka sendiri, biasanya melalui perjanjian atau kesepakatan bersama. Contoh dari hukum volunter dapat ditemukan dalam kontrak atau perjanjian antara individu atau kelompok yang setuju untuk terikat dengan aturan tertentu. Dalam konteks ini, hukum terbentuk bukan melalui lembaga resmi, tetapi melalui kesepakatan sukarela di antara para pihak.

Pembentukan Doktrin Ilmu Hukum

Doktrin ilmu hukum adalah pemikiran atau konsep yang dikembangkan oleh para ahli hukum atau akademisi. Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum langsung, doktrin-doktrin ini sering kali menjadi acuan atau panduan bagi hakim dan praktisi hukum dalam menafsirkan dan menerapkan hukum. Doktrin hukum membantu menjelaskan dan mengembangkan prinsip-prinsip hukum yang ada, serta menawarkan interpretasi dan pendekatan baru dalam memahami hukum.

Setelah hukum dibentuk, tahap berikutnya adalah implementasi hukum, yaitu bagaimana hukum tersebut diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Implementasi hukum memerlukan peran serta dari berbagai elemen, seperti aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim), lembaga pemerintah, dan masyarakat itu sendiri. Implementasi yang baik menuntut pemahaman yang jelas terhadap aturan-aturan yang ada serta komitmen dari semua pihak untuk menaati hukum tersebut.Implementasi hukum yang efektif juga memerlukan adanya sosialisasi yang tepat, agar masyarakat memahami hukum yang berlaku dan kewajiban-kewajiban mereka. Selain itu, adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penerapan hukum menjadi kunci agar hukum bisa berjalan dengan adil dan tidak diskriminatif.

Penegakan hukum adalah tahap terakhir dalam bekerjanya hukum, di mana aturan-aturan yang telah dibentuk dan diimplementasikan harus dipatuhi oleh seluruh anggota masyarakat. Penegakan hukum dilakukan oleh aparat yang berwenang, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Tujuan utama dari penegakan hukum adalah untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan keseimbangan sosial di dalam masyarakat. Penegakan hukum juga melibatkan sanksi atau hukuman bagi mereka yang melanggar aturan. Sanksi ini bisa berupa pidana, perdata, atau administratif, tergantung pada jenis pelanggaran yang terjadi. Penegakan yang tegas dan konsisten akan menciptakan efek jera dan mencegah pelanggaran hukum di masa mendatang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun