Mohon tunggu...
Sabrina
Sabrina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Buku Pengantar Sosioligi Hukum Karya Muhammad Zainal, S.H., S.PD., M.H.

8 Oktober 2024   06:45 Diperbarui: 8 Oktober 2024   14:49 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bab Enam

Bab ini secara mendalam membahas tentang hubungan antara kesadaran hukum dan kepatuhan hukum dalam perspektif sosiologi hukum. Kesadaran hukum adalah aspek penting yang memengaruhi bagaimana masyarakat berinteraksi dengan hukum dan bagaimana hukum berfungsi dalam menjaga ketertiban sosial. Kesadaran hukum mencakup pemahaman individu atau kelompok masyarakat terhadap hukum yang berlaku, termasuk pemahaman atas fungsi, tujuan, dan prinsip keadilan di balik aturan hukum tersebut. Penulis menekankan bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti pendidikan, pengalaman individu, lingkungan sosial, serta media massa. Pendidikan hukum yang memadai dapat meningkatkan pemahaman dan apresiasi masyarakat terhadap hukum. 

Di sisi lain, pengalaman buruk dengan institusi hukum dapat mengurangi kepercayaan dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum.Legitimasi hukum juga memainkan peran penting dalam membangun kepatuhan hukum. Jika masyarakat merasa bahwa hukum yang berlaku adil, diterapkan dengan konsisten, dan sesuai dengan norma sosial yang dianut, mereka cenderung lebih patuh. Namun, jika hukum dianggap tidak adil atau diskriminatif, maka tingkat kepatuhan akan menurun dan dapat memicu perlawanan terhadap hukum.Secara keseluruhan, penulis buku ini menyimpulkan bahwa peningkatan kesadaran hukum melalui pendidikan dan sosialisasi nilai-nilai keadilan adalah kunci untuk mencapai kepatuhan hukum yang berkelanjutan di masyarakat. Dengan kesadaran hukum yang baik, masyarakat akan lebih menghargai hukum dan mematuhi aturan tanpa harus selalu ditekan oleh ancaman sanksi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun