Mohon tunggu...
M. Agus Salim
M. Agus Salim Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Lahir di Pekalongan. Suami dari 1.isteri: Partini, dan ayah dari 3 anak: 1. M. As'ad Sabiq 2. M. As'Ad Lahiq 3. M. Ragheib Fillah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Prosedur Nikah di KUA Paninggaran

25 Februari 2013   04:46 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:44 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1361767481737786258

CALONMEMPELAI KE KANTOR DESA/KELURAHANDENGAN MEMBAWA :

1.

Kutipan Akta Kelahiran atau surat outentik lainnya yang menunjukkan kelahiran ( Pasal 5 ayat (2) hufuf (b) PMA No. 11 Tahun 2007

2.

Kartu Keluarga

3.

Kartu Tanda Penduduk atau surat lain yang menunjukkan kependudukan dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) ( Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 )

4.

Akta Cerai/Surat Kematian apabila status pernikahan adalah Duda/Janda

B.

KEPALA DESA MENERBITKAN

1.

Surat Keterangan untuk Nikah ( Model N.1 ), Surat Keterangan Asal Usul ( Model N.2 ) Surat Keterangan tentang orang tua ( Model N.4 )

2.

Surat keterangan hubungan keluarga mempelai putri dengan wali nikah.

Peristiwa kehendak nikah dicatat oleh Pembantu PPN disetiap desa dengan menggunakan formulir Buku Catatan Kehendak Nikah ( Model N.10 ) yang ditanda tangani oleh Pembantu PPN yang bersangkutan, Kepala Desa setempat dan Kepala KUA/PPN.

C.

CALON MEMPELAI DAN WALI NIKAH SECARA PRIBADI MENDAFTARKANPERNIKAHAN DI KUA KECAMATANDENGAN MEMBAWA;

1.

Surat Keterangan untuk Nikah ( Model N.1 ),

2.

Surat Keterangan Asal Usul ( Model N.2)

3.

Surat Keterangan tentang orang tua ( Model N.4 )

4.

Surat Persetujuan mempelai ( Model N.3 ),

5.

Surat izin orang tua bagi mempelai yang berusia kurang dari 21 Tahun ( Model N.5 )

6.

Izin dari Pengadilan dalam hal kedua orang tua atau walinya yang berhak memberi izin dari mempelai yang usianya kurang dari 21 tahun tidak ada ( pasal 5 ayat (2) huruf (f) PMA Nomor 11 Tahun 2007.

7.

Putusan Pengadilan tentang Dispensasi apabila calon suamiberumur kurang dari 19 Tahun, dan calon istri kurang dari 16 tahun.

8.

Foto Kopi KTP atas bawah atau Keterangan Domisili dengan mencantumkan NIK ( Nomor Induk Kependudukan )

9.

Foto Kopi Kartu Keluarga

10.

Foto Kopi Kutipan Akta Kelahiran/Ijazah,

11.

Surat izin dari kesatuan bagi anggota TNI/POLRI,

12.

Akta Cerai bagi yang berstatus Duda/janda Cerai,

13.

Surat Keterangan Kematian ( model N.6 ) bagi Duda/Janda Kematian,

14.

Izin Poligami dari Pengadilan bagi yang beristri lebih dari seorang,

15.

Foto ukuran 2 x 3 ( dengan warna beground sama) calon mempelai masing-masingsebanyak 3 lembar.

16.

Izin dari kedutaan, surat tanda melapor diri dari Kepolisian, Foto kopi Pasport dan visa bagi calon mempelai berkewarganegaraan asing.

17

Pemberitahuan pernikahan secara tertulis dengan menggunakan formulir Model N.7

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun