Peristiwa kehendak nikah dicatat oleh Pembantu PPN disetiap desa dengan menggunakan formulir Buku Catatan Kehendak Nikah ( Model N.10 ) yang ditanda tangani oleh Pembantu PPN yang bersangkutan, Kepala Desa setempat dan Kepala KUA/PPN.
C.
CALON MEMPELAI DAN WALI NIKAH SECARA PRIBADI MENDAFTARKANPERNIKAHAN DI KUA KECAMATANDENGAN MEMBAWA;
1.
Surat Keterangan untuk Nikah ( Model N.1 ),
2.
Surat Keterangan Asal Usul ( Model N.2)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!