Mohon tunggu...
M. Agus Salim
M. Agus Salim Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Lahir di Pekalongan. Suami dari 1.isteri: Partini, dan ayah dari 3 anak: 1. M. As'ad Sabiq 2. M. As'Ad Lahiq 3. M. Ragheib Fillah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Prosedur Nikah di KUA Paninggaran

25 Februari 2013   04:46 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:44 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1361767481737786258

14.

Izin Poligami dari Pengadilan bagi yang beristri lebih dari seorang,

15.

Foto ukuran 2 x 3 ( dengan warna beground sama) calon mempelai masing-masingsebanyak 3 lembar.


16.

Izin dari kedutaan, surat tanda melapor diri dari Kepolisian, Foto kopi Pasport dan visa bagi calon mempelai berkewarganegaraan asing.

17

Pemberitahuan pernikahan secara tertulis dengan menggunakan formulir Model N.7

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun